Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK Geledah Rumah Wawan
DIKAWAL empat anggota Brigade Mobil bersenjata laras panjang, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah milik Chaeri Wardana alias Wawan pada Senin pekan lalu. Komisi juga menggeledah sejumlah rumah lain yang terkait dengan tersangka. Salah satunya rumah dinas Airin Rachmi Diany, istri Wawan dan Wali Kota Tangerang Selatan, di kawasan Serpong Utara.
Penggeledahan itu, menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., berkaitan dengan kasus pencucian uang yang menjerat Wawan. Adik Gubernur Banten Atut Chosiyah ini menjadi tersangka dalam empat kasus, yaitu kasus sogok sengketa pemilihan kepala daerah Lebak di Mahkamah Konstitusi, korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Tangerang dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, serta tindak pidana pencucian uang.
Penyidik KPK juga menggeledah rumah di Kompleks Grand Serang Asri dan Kompleks Griya Serang Asri milik Yayah Rodiah—semuanya di Serang. Di kota yang sama, penyidik mendatangi rumah Dadang Prijatna di Taman Graha Asri. Yayah dan Dadang adalah karyawan PT Bali Pacific Pragama, salah satu perusahaan Wawan.
Penyidik menyita sejumlah dokumen dari rumah Wawan dan Airin serta 17 mobil dan satu sepeda motor gede merek Harley-Davidson. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memastikan lembaganya belum akan berhenti menelusuri aset-aset milik Wawan.
Harta Wawan dalam Sitaan
Dari penggeledahan di sejumlah tempat, KPK menyita setumpuk dokumen dan 17 mobil dari koleksi mobil mewah Chaeri Wardana.
Rumah Wawan
Jalan Denpasar IV Nomor 35, Kuningan, Jakarta Selatan
Sitaan:
Rumah Yayah Rodiah
Kompleks Grand Serang Asri, Serang
Sitaan:
Rumah Dadang Prijatna
Kompleks Taman Graha Asri, Serang
Sitaan:
Lokasi penggeledahan di Serang
Sitaan:
Garasindo, dealer mobil
Sitaan:
Maut di Lereng Gunung Anjasmoro
Maut menghampiri dusun itu ketika penduduknya tengah lelap setelah hujan tak henti mengguyur seharian. Tak ada yang mengira suara ledakan mirip petir disusul gemuruh beruntun pada Selasa dinihari pekan lalu itu adalah pengantar petaka dahsyat di Dusun Kopen, Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Ribuan ton tanah bercampur lumpur dan bebatuan menerjang bangunan di lereng gunung. Sedikitnya lima rumah penduduk dilanda longsor. Tiga di antaranya rata dengan tanah. Sebanyak 14 orang terkubur di dalamnya. Dua belas orang meninggal, antara lain Sunarimo dan Muchaiyaroh, sepasang kakek dan nenek, yang ditemukan dalam posisi berpelukan. Tangan renta Sunarimo, 61 tahun, memeluk dan melindungi kepala Muchaiyaroh, 55 tahun.
Dipicu curah hujan dengan intensitas tinggi, dusun di lereng pegunungan Anjasmoro ini diprediksi sudah jenuh menampung muntahan air dari langit. Tebing yang longsor mencapai 200 meter. Daerah yang didominasi perbukitan itu sulit dijangkau sehingga petugas hanya menurunkan satu alat berat untuk memudahkan evakuasi.
Serangan Baru Nazaruddin untuk Anas
Muhammad Nazaruddin melontarkan tudingan baru kepada mantan kolega satu partainya, Anas Urbaningrum. Melalui pengacaranya, Elza Syarief, Nazaruddin menyebutkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menyimpan uang senilai Rp 2 triliun di Singapura.
Duit yang terdiri atas mata uang dolar Singapura dan Amerika Serikat itu disimpan di dalam safety box sebuah bank swasta di Singapura. Saat menyimpan uang itu, kata Nazar, Anas mengajak kawan karibnya, M. Rahmad.
Sayangnya, menurut Elza, Nazaruddin tak menyebutkan nama bank swasta tempat Anas menyimpan uang tersebut. Namun duit itu, menurut Nazaruddin, dikumpulkan dari puluhan proyek, termasuk e-KTP, dan akan digunakan sebagai dana politik Anas untuk maju ke pemilihan presiden.
Anas membantah tudingan Nazaruddin. Ia mengaku tak punya hubungan bisnis dengan Rahmad, kawan karibnya sesama aktivis Himpunan Mahasiswa Islam. Adapun pengacara Anas, Firman Wijaya, menganggap tudingan itu hanya akal-akalan Nazaruddin agar KPK tak mengusut proyek lain perusahaannya. Rahmad sendiri pernah diperiksa KPK dalam kasus gratifikasi proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang.
KPK Tangkap Anggoro Widjojo
Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu pekan lalu menangkap buron Anggoro Widjojo di salah satu kota di Cina. Anggoro adalah Direktur PT Masaro Radiokom yang sejak 2009 menjadi buron KPK dalam kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan perburuan Anggoro Widjojo adalah pekerjaan rumah mereka sejak 2009. Targetnya selesai akhir tahun lalu. Namun ia mengaku tak mudah melacak dan membawa pulang buron sekaliber Anggoro ataupun buron kejaksaan sekelas Eddy Tansil.
Anggoro dijadikan tersangka dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu oleh KPK pada Juni 2009. Dia diduga menyogok anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat—yang antara lain membidangi kehutanan—kala itu, Yusuf E. Faisal, sebesar Rp 105 juta dan US$ 85 ribu. Duit itu merupakan imbalan agar DPR menyetujui program revitalisasi radio terpadu di Departemen Kehutanan senilai Rp 180 miliar.
Saat menjadi tersangka, Anggoro mangkir dari pemeriksaan. Pejabat Imigrasi menyatakan buron ini kabur sebelum dikenai status pencegahan. Ia diduga bermukim di Singapura. Dalam penelusuran terakhir, adik kandung Anggodo Widjojo ini terlacak di Cina.
Kasus ini menyeret Anggodo, yang kini mendekam di penjara Sukamiskin, Bandung. Anggodo dihukum 10 tahun penjara karena mencoba menyuap pimpinan KPK untuk membebaskan kakaknya. Buntut tuduhan Anggodo, dua pemimpin KPK saat itu, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, dijadikan tersangka oleh polisi. Kasus pada 2009 ini dikenal luas sebagai "Cicak versus Buaya".
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo