Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Momen

23 September 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Miranda Cuti Penjara

TERPIDANA perkara suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang untuk menghadiri pernikahan anaknya di gedung Learning Center Bank Indonesia pada Sabtu dua pekan lalu. Mantan Deputi Gubernur Senior BI ini meninggalkan sel dari pagi hingga sore hari.

Menurut juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ayub Suratman, kepergian Miranda telah mendapat izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Menurut Ayub, Miranda meninggalkan penjara dengan menumpang mobil Toyota Innova pribadi karena kendaraan tahanan sedang tidak tersedia ketika itu. "Miranda dikawal oleh dua polisi dan tiga pegawai LP," ujar Ayub.

Seorang petugas Hotel Arya Duta, yang berdekatan dengan Learning Center BI, mengatakan Miranda datang menggunakan mobil Toyota Alphard sekitar pukul 06.45 untuk menemui anaknya yang hendak menikah. Alphard yang ditumpangi Miranda kemudian diparkir di lantai paling bawah hotel.

Dodi S. Abdulkadir, pengacara Miranda, mengatakan pernikahan putri kliennya, Ermanda Saskia Siregar, dengan Stephanus Iwan Reza berjalan sederhana. Buktinya, kata dia, lokasi ijab kabul dan resepsi menggunakan gedung milik BI, bukan hotel berbintang. l


Kontroversi Izin Napi

ATURAN memang membolehkan narapidana untuk rehat sejenak dari hukuman, kecuali bagi narapidana perkara korupsi, terorisme, dan narkotik. Larangan itu tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 yang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baru
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Pasal 41
(1) Setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak mendapatkan cuti.
(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a. Cuti mengunjungi keluarga
b. Cuti menjelang bebas.
(3)Cuti mengunjungi keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a tidak diberikan kepada narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotik dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Lama
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Pasal 52
(1) Hak keperdataan lainnya dalam peraturan pemerintah ini meliputi:
b. izin keluar LP dalam hal-hal luar biasa.
(3)Narapidana dan anak didik pemasyarakatan dapat diberi izin keluar LP sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b.
(4)Izin keluar LP sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 diberikan oleh kepala LP.

"Jangan-jangan Kementerian Hukum memberikan perlakuan istimewa terhadap Miranda."
-Hifdzil Alim, peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

"Izin khusus bisa diberikan kepada narapidana yang menikahkan anak, orang tua terpidana meninggal, atau pengurusan warisan."
-Ayub Suratman, juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Demokrat Memanas

ENAM kader Partai Demokrat dicopot dari jabatannya di Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa pekan lalu. Dua di antaranya Sekretaris Fraksi DPR Saan Mustopa (atas) dan Ketua Komisi Hukum Gede Pasek Suardika. Saan digantikan Teuku Riefky Harsya dan Pasek digeser Ruhut Poltak Sitompul.

Perombakan ini dilakukan dua hari setelah deklarasi Pergerakan Perhimpunan Indonesia (PPI), organisasi kemasyarakatan yang dibentuk Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat. Saan dan Pasek hadir dalam acara itu bersama-sama dengan Dewan Pembina Demokrat Ahmad Mubarok. Pasek diangkat sebagai sekretaris jenderal.

Ketua Harian Demokrat Syarifuddin Hasan memastikan pencopotan terkait dengan deklarasi PPI. Dia menegaskan bahwa Pasek juga terancam sanksi dicopot dari DPR. l

Lobi Toilet Calon Hakim Agung

PRAKTEK suap terendus dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung yang digelar Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu pekan lalu. Anggota komisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Bahruddin Nashori, tertangkap basah bertemu dengan seorang calon hakim agung, Sudrajat Dimyati, di ruangan toilet.

Seorang saksi melihat hakim tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak mengambil amplop di dalam tasnya dan menyerahkan kepada Bahruddin. Proses pemberian amplop itu berlangsung kilat sekitar satu menit saat mereka berdiri di depan tempat buang air kecil.

Sudrajat mengatakan pertemuan itu hanya kebetulan. Adapun Bahruddin beralasan ia hanya bertanya kepada Sudrajat soal jumlah calon hakim agung perempuan dan nonkarier. "Bukan urusan uang," katanya. l

Pengurus JAT Dituduh Teroris

Kementerian Keuangan Amerika Serikat mengumumkan pengurus Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) masuk daftar jaringan teroris Jamaah Islamiyah. Said Ahmad Sungkar asal Jawa Timur dan Afif Abdul Majid dari Jawa Tengah dilarang melakukan transaksi keuangan dan dibekukan seluruh asetnya.

Said dituduh berperan sebagai pengumpul dana untuk kegiatan operasi JAT. Sedangkan Afif menjadi pemimpin senior JAT yang bertugas sebagai pengawas pelatihan dan rekrutmen anggota.

Kamis pekan lalu, Treasury Under Secretary for Terrorism and Financial Intelligence David S. Cohen mengatakan pengumuman itu sebagai upaya memutus dukungan dana kepada kedua organisasi tersebut. Juru bicara JAT, Son Hadi bin Muhajir, menuduh Amerika memiliki agenda tersembunyi di balik pengumuman itu. l

Sinabung Meletus

GUNUNG berapi Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, meletus pada pukul 02.51, Ahad, 15 September 2013. Letusan menyebabkan warga tiga desa yang berdekatan dengan Sinabung, yakni Desa Sukameriah dan Desa Kutarayat, Kecamatan Payung, serta Desa Bakerah, Kecamatan Namantaren, mengungsi ke ibu kota kabupaten, Kabanjahe, dan Kecamatan Berastagi.

Dua hari kemudian, pada pukul 12.30, Sinabung kembali erupsi. Abu vulkanik membubung hingga ketinggian 3 kilometer. Setelah letusan kedua itu, pengungsi yang jauh dari gunung pun ikut mengungsi demi keamanan. Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana, jumlah pengungsi mencapai 15.691 jiwa, yang tersebar di 25 titik pengungsian. Tak ada korban jiwa dalam bencana ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus