Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Calon Panglima TNI Lulus
SELANGKAH lagi, Laksamana Agus Suhartono bakal resmi menjadi Panglima Tentara Nasional Indonesia, menggantikan Jenderal Djoko Santoso. Agus, yang kini Kepala Staf TNI Angkatan Laut, dengan mulus melewati uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi Politik dan Pertahanan DPR selama sebelas jam, Kamis pekan lalu.
Anggota Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani, menyatakan semua fraksi menyetujui pengangkatan Agus menjadi Panglima TNI. ‘’Tinggal pengesahan Paripurna DPR,” katanya. Sidang paripurna akan digelar pada awal pekan ini. Mahfudz Siddik, Ketua Komisi, mengatakan persetujuan ini tidak dengan cek kosong. Dewan meminta Agus menyelesaikan ”warisan” panglima sebelumnya, seperti sengketa lahan dan inventarisasi aset.
Saling Tuding Ayat Tembakau
KOALISI Antikorupsi Ayat Rokok menuding Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat tak serius menangani pengaduan penghilangan ayat tembakau dalam Rancangan Undang Undang Kesehatan 2009. ”Badan Kehormatan loyo karena sampai detik ini belum sampai pada kesimpulan,” kata anggota Koalisi, Tulus Abadi, Rabu pekan lalu.
Menurut dia, ayat yang hilang memang sudah kembali masuk rumusan rancangan undang undang. ”Tapi harus tetap diusut siapa aktor di balik penghilangan itu,” katanya. Azwar Abubakar, anggota Badan Kehormatan, menolak tuduhan itu. ”Pengungkapan kasus ini masih berlangsung,” katanya. Dia berjanji mengumumkan hasil pengusutan paling lambat Oktober.
Koalisi juga melapor ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian. Senin pekan lalu, Koalisi mengungkapkan, tiga anggota Dewan, yaitu Ribka Tjiptaning, Asiyah Salekan, dan Maryani A. Baramuli, telah dijadikan tersangka. Namun belakangan polisi membantah. Direktur I Keamanan dan Trans Nasional Brigadir Jenderal Saut Usman menyatakan Ribka cs statusnya masih terlapor.
Heboh Anggaran Baju Dinas Presiden
FORUM Indonesia untuk Transparansi Anggaran melansir data penggunaan uang negara yang dinilai sebagai pemborosan, di Jakarta, Kamis pekan lalu. Salah satunya, alokasi anggaran untuk belanja baju dinas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama 2010, yang mencapai Rp 839 juta.
Uchok Sky Khadafi, Koordinator Investigasi dan Advokasi Sekretariat Nasional Forum, mengatakan, dengan anggaran sebesar itu, Presiden bisa membeli baju dinas lebih dari Rp 18 juta tiap pekan. Kondisi ini kontras dengan kemampuan rakyat miskin membeli baju. ”Bagi mereka, membeli satu pakaian setiap tahun pun sangat sulit.”
Forum juga melansir sejumlah anggaran lain untuk Istana Kepresidenan. Misalnya belanja furnitur Rp 42 miliar, renovasi gedung Sekretariat Negara Rp 60 miliar, road blocker Rp 49 miliar, serta pengamanan fisik dan nonfisik VVIP Presiden senilai Rp 52 miliar. Total keperluan itu menghabiskan Rp 203,8 miliar.
Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi membantah tudingan Forum. ”Tidak benar jumlah itu,” kata Sudi. Menurut dia, Presiden tak pernah meminta negara menganggarkan hal yang aneh aneh untuk kepentingan pribadi.
Polemik SKB Rumah Ibadah
MENTERI Agama Suryadharma Ali setuju bila Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pendirian Rumah Ibadah ditingkatkan menjadi undang undang. Alasannya, dalam SKB tak ada sanksi yang jelas. ”Kalau menjadi undang undang, lebih bagus,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Agama DPR, Selasa pekan lalu.
Suryadharma menyatakan, SKB itu berlaku bukan hanya untuk satu agama. Menurut dia, yang terjadi pada jemaat Huria Kristen Batak Protestan Bekasi bukan konflik agama atau tentang SKB. ”Melainkan soal kepatuhan terhadap peraturan,” katanya.
Namun anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Said Abdullah, meminta SKB dicabut. ”Hukumnya wajib dicabut karena cacat hukum dan konstitusional,” katanya. Alasannya, surat keputusan itu sudah tidak mungkin diberlakukan sama pada masyarakat yang terdiri atas agama mayoritas dan minoritas. Apalagi ada unsur dukungan dari warga setempat sebagai syarat berdirinya tempat ibadah.
Susno Duadji Kalah
UPAYA bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Komisaris Jenderal Susno Duadji untuk lepas dari jerat hukum kembali kandas. Setelah dua kali gugatan praperadilan atas penahanannya ditolak pengadilan, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Susno, Jumat pekan lalu.
Dia mengajukan peninjauan kembali Pasal 10 ayat 2 Undang undang Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. ”Pasal itu tak bertentangan dengan Undang undang Dasar 1945,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md.
Susno mengajukan uji materi karena merasa kehilangan hak hukum dan pemerintahan. Dia merasa harus dilindungi, tak ditahan, dan tak jadi tersangka. Mahfud mengatakan menghargai saksi dan pelapor yang beriktikad baik untuk mendapat keringanan hukuman. Tapi itu tak berlaku untuk yang tak beriktikad baik.
Namun Hamdan Zoelva, salah satu anggota majelis, menyatakan pendapat berbeda. Menurut dia, posisi strategis Susno merupakan sumber informasi penting dalam pengungkapan kejahatan. Kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, menghargai pendapat ini. ”Dissenting opinion Hamdan Zoelva itulah roh permohonan kami,” katanya.
Hasil Otopsi Wartawan Merauke TV
KEPOLISIAN Daerah Papua mengumumkan hasil otopsi jenazah wartawan Merauke TV, Ardiansyah Matrais, yang ditemukan tewas mengambang di Kali Maro Gudang Arang, akhir Juli lalu. Otopsi yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ini menyatakan Ardiansyah telah meninggal 36 48 jam sebelum jasadnya diperiksa, atau sekitar enam jam setelah makan terakhir.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Wachyono, hasil pemeriksaan getah paru positif menyatakan korban masih hidup sebelum masuk ke air. ”Diduga penyebab kematian adalah tenggelam, yang mengakibatkan mati lemas,” katanya, Selasa pekan lalu.
Kepala Kepolisian Resor Merauke Ajun Komisaris Besar Joko Prihadi, menyatakan, ”Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan penyelidikan kepolisian, korban sengaja bunuh diri.” Penjelasan ini berbeda dengan hasil investigasi Aliansi Jurnalis Independen Papua, yang menduga Ardiansyah tewas dibunuh. Sebab, sebelum meninggal, dia dan beberapa wartawan lain menerima teror lewat pesan pendek.
Ricuh Pelantikan Advokat
ADVOKAT yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia dan Kongres Advokat Indonesia terlibat baku pukul di Hotel Gran Melia, Jakarta, Rabu pekan lalu. Dimulai dengan adu orasi, akhirnya suasana jadi ricuh. Kursi meja hotel mewah itu hubar habir.
Hari itu Peradi hendak melantik seribuan advokat. Namun, sebelum advokat Peradi masuk ruangan, di dalam sudah ada dua puluhan pengacara Kongres Advokat, di antaranya Presiden Kongres Advokat Indra Sahnun Lubis. Mereka menyatakan juga berhak dilantik.
Sekjen Peradi, Hasanuddin Nasution, menuding Indra masuk dengan cara memaksa. Entah bagaimana mulanya, Indra dan kelompoknya dikejar kejar advokat Peradi. Indra berlindung di balik panggung, dan akhirnya diselamatkan polisi. Konflik ini bermula dari penolakan sejumlah pengacara terhadap Peradi. Mereka pun menyelenggarakan kongres pada Mei 2008, dan membentuk Kongres Advokat Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo