Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

MOMEN

28 September 2009 | 00.00 WIB

MOMEN
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pegawai Mangkir

BANYAK pegawai di sejumlah instansi pemerintah bolos bekerja setelah cuti Lebaran berakhir. Dalam inspeksi mendadak Kamis pekan lalu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo memergoki 30 pegawai di Dinas Pekerjaan Umum menandatangani absensi tapi pulang sejak pagi. Sekitar sepuluh persen pegawai di Dinas Pariwisata juga bolos seusai libur panjang.

Pemerintah menetapkan cuti Lebaran pada 18-23 September 2009. Fauzi mengatakan pegawai yang bolos akan diberi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun serta penurunan pangkat. ”Sanksi ini bisa memacu semangat dan melecut karyawan yang malas bekerja,” ujarnya.

Seusai libur Lebaran, sekitar 11 persen pegawai DKI Jakarta mangkir bekerja. Dari 9.833 pegawai, 1.091 di antaranya bolos pada Kamis pekan lalu. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi menyatakan geram. ”Harus ada sanksi setimpal,” katanya.

Aksi mangkir pegawai di kantor pemerintah itu terjadi merata di seluruh Indonesia. Dari pantauan Tempo, di Provinsi Banten dan Kabupaten Bogor, jumlah pegawai mangkir rata-rata 50 persen. Sebagian besar pegawai dari Satuan Perangkat Kerja Aceh hingga Kabupaten Mimika, Papua, juga bolos pada hari pertama kerja. Tingkat kehadiran pegawai di Kabupaten Bandung mencapai 85 persen, tapi sebagian besar pulang lebih awal.

Seleksi Tahap Akhir Hakim Agung

KOMISI Yudisial melakukan seleksi tahap akhir terhadap 35 calon hakim agung, Senin pekan ini. Para calon hakim ini akan menjalani seleksi wawancara hingga 5 Oktober nanti. ”Bergiliran,” kata Busyro Muqoddas, Ketua Komisi Yudisial.

Komisi membuka pendaftaran seleksi untuk mengganti enam orang hakim yang pensiun. April lalu, panitia mengumumkan ada 63 calon hakim yang lolos seleksi administrasi. Pada seleksi kualitas dan kepribadian, 35 calon hakim dinyatakan lulus.

Seleksi akhir—berupa tes perilaku dan wawancara—akan memilih 18 calon terbaik. Mereka akan dinilai berdasarkan penguasaan teori hukum dan filsafat hukum, kepedulian terhadap masalah hukum aktual, serta klarifikasi laporan masyarakat.

Calon hakim agung yang lolos akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat, hingga akhirnya hanya lolos enam hakim. Busyro mengatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2009-2014—dilantik 1 Oktober 2009—diharapkan melakukan seleksi selanjutnya.

Undang-Undang Pengadilan Korupsi Segera Disahkan

DEWAN Perwakilan Rakyat 2004-2009 dan pemerintah berencana mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa pekan ini. Pengesahan ini dilakukan segera untuk mengejar tenggat masa berlaku undang-undang yang lama pada 19 Desember sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi.

Menurut anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gayus Lumbuun, ada tiga poin yang diperdebatkan Dewan dan pemerintah. Ketiganya adalah komposisi jumlah hakim ad hoc dan karier, berhak tidaknya Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penuntutan dan penyadapan, serta soal pendirian pengadilan korupsi di semua daerah atau hanya di lima daerah. Ketiga poin akan diselesaikan lewat jalur lobi. ”Saya optimistis persoalan ini bisa selesai,” kata Gayus, Rabu pekan lalu.

Sebelumnya, sejumlah aktivis hukum meminta pengesahan rancangan undang-undang ini ditunda. Penyebabnya, ada kekhawatiran kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dipangkas dalam peraturan yang baru. Misalnya soal pengalihan penuntutan dari Komisi Pemberantasan Korupsi ke kejaksaan. Menurut praktisi hukum Todung Mulya Lubis, usul ini belum saatnya dilakukan karena kinerja kejaksaan belum memuaskan.

Warga Miskin Laporkan Gubernur

LEMBAGA swadaya masyarakat Urban Poor Consortium melaporkan kasus pembagian hadiah Lebaran oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo ke polisi Rabu pekan lalu. Koordinator Urban Poor, Wardah Hafidz, mengatakan ricuh pembagian makanan gratis dan uang tunai di Balai Kota, 21 September lalu, telah melecehkan orang miskin. ”Harus ada pertanggungjawaban secara hukum,” ujarnya.

Pada Lebaran kedua, Senin pekan lalu, Gubernur Fauzi Bowo dan wakilnya, Prijanto, mengadakan open house untuk bersilaturahmi dengan warga Jakarta. Gubernur membagikan 6.000 paket bingkisan yang berisi bahan kebutuhan pokok dan uang Rp 40 ribu. Warga berdesakan untuk bersalaman sekaligus mendapat bingkisan itu. Puluhan orang terinjak hingga pingsan.

Korban insiden yang sudah melapor ke polisi adalah Ida Nursanti, Unayah, dan Cicin. Mereka didampingi sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti Urban Poor Consortium, Jaringan Rakyat Miskin Kota, LBH Apik, dan LBH Jakarta. Namun polisi menolak laporan itu. Penolakan itu dilakukan, kata Ida, karena dalam insiden itu mereka tak terluka.

Anggota Staf Advokasi Urban Poor Consortium, Edi Saidi, mengatakan Ida, Unayah, dan Cicin mengalami luka, tapi sudah sembuh. Edi mengatakan akan mencari lagi korban luka, termasuk Sateni dan Dati, dua perempuan yang patah tangan. Hingga Jumat pekan lalu, keduanya masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan, Jakarta Pusat. ”Kami dilarang menemui mereka,” ujar Edi.

Empat Rancangan Undang-Undang Disahkan

RAPAT Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang mengesahkan empat rancangan undang-undang hanya dihadiri 90 dari 550 anggota Dewan. Rapat yang digelar Senin pekan lalu itu sempat diskors untuk menunggu para anggota. Namun jumlah mereka tetap tak bertambah. Empat rancangan itu mengatur soal kesehatan, narkotik, keimigrasian, dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Menurut Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ganjar Pranowo, jumlah anggota yang hadir memenuhi kuorum, yaitu 50 persen plus satu. Penambahan peserta sidang ini terjadi setelah skors dicabut. ”Jadi pengesahan bisa dilakukan,” katanya.

Menurut Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mustafa Kamal, banyak anggota Dewan yang tak ikut sidang karena sedang berada di ruang kerja masing-masing, di toilet, atau memang belum datang. ”Ada juga anggota yang tanda tangan, duduk, lalu keluar,” kata Ganjar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus