Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

<font size=1 color=#FF9900>ACEH</font><br />Ditimpuk Pasal 24

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengesahkan hukum timpuk bagi pezina yang telah menikah. Namun sikap masyarakat terbelah.

28 September 2009 | 00.00 WIB

<font size=1 color=#FF9900>ACEH</font><br />Ditimpuk Pasal 24
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

DALAM sekali sidang paripurna, terutama menjelang akhir masa tugas pada ujung bulan ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta, mampu melahirkan empat peraturan perundang-undangan sekaligus. Adapun ”junior” mereka di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, sekali bersidang, bisa memproduksi satu peraturan lebih banyak.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus