Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MOMEN

28 Juli 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Megawati Tantang Tifatul

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri, 61 tahun, Selasa pekan lalu menantang Presiden Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring untuk berlaga dalam Pemilu 2009. ”Pak Tifatul mau maju, majulah,” kata Mega.

Ucapan Mega ini merupakan reaksi atas statemen Tifatul dalam Musyawarah Kerja Nasional Partai Keadilan Sejahtera di Makassar. Kata Tifatul, ”Dalam pemilihan presiden, hendaknya mencari yang lebih muda dan segar.” Tifatul, yang berusia 47 tahun, memberikan batas usia maksimal 50 tahun bagi calon presiden yang akan berlaga.

Menurut Tifatul, partainya akan mengusung calon sendiri jika meraup suara 20 persen pada pemilihan umum legislatif mendatang. ”Dari 300 orang kader partai yang pendidikannya doktor, pasti ada figur muda itu,” katanya.

Ban Pecah, Garuda Nyaris Celaka

INSIDEN pesawat kembali terjadi. Ban belakang pesawat Boeing 737-400 Garuda Indonesia, Rabu pekan lalu, pecah dan terpental ke luar landasan sesaat setelah mendarat di Bandar Udara Syamsudin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

”Akibatnya, pesawat miring dan tak bisa melanjutkan perjalanan ke apron,” kata Komandan Operasional Bandar Udara Syamsudin Noor Kapten Ki Agus. Beruntung, 127 penumpang dan awak pesawat tak terluka.

Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal meminta Garuda benar-benar mengevaluasi insiden tersebut. ”Saya minta pengertiannya sungguh-sungguh, sebab Garuda kan benchmark standar keselamatan penerbangan di Indonesia,” kata Jusman.

Pemerintah Akui PKB Muhaimin

PEMERINTAH mengakui kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa dengan Muhaimin Iskandar sebagai ketua umum dan Lukman Edy sebagai sekretaris jenderal. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 24 Juli 2008.

Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Syamsuddin Manan Sinaga, keputusan yang dikeluarkan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, yang membatalkan pemecatan Muhaimin Iskandar. ”Jadi kami keluarkan suratnya,” katanya.

Keputusan ini disambut kubu Muhaimin. ”Sekarang ini tidak ada lagi PKB satu dan PKB dua,” kata Abdul Kadir Karding, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa, setelah menyerahkan surat keputusan itu kepada Komisi Pemilihan Umum di Kantor KPU, Kamis pekan lalu.

Sedangkan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Yenny Wahid mengecamnya dan menilainya melebihi kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. ”Kami akan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara.”

Partai Kebangkitan Bangsa terpecah dua akibat dipecatnya Muhaimin oleh Ketua Dewan Syura Abdurrahman Wahid. Kubu Abdurrahman lalu mengangkat Ali Masykur Musa sebagai ketua dan Yenny sebagai sekretaris jenderal. Muhaimin membawa kasus ini ke pengadilan.

Joko Suprapto Ditahan

TERSANGKA kasus penipuan pembangkit listrik Jodhipati, Joko Suprapto, ditahan Kepolisian Daerah Yogyakarta, Jumat pekan lalu. Karena Joko sedang sakit, polisi membantarkannya di Rumah Sakit Bhayangkara, Kalasan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Anny Pudjiastuti mengatakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk saksi ahli dan Joko sendiri, telah dilakukan.

Anny mengatakan Joko ditahan karena kasus penipuan berkedok teknologi pembangkit listrik Mandiri Jodhipati terhadap Universitas Muhammadiyah Yogyakarta senilai Rp 1,3 miliar. Pasal yang dikenakan kepada Joko adalah Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Anwar Sebut Paskah dalam Kesaksiannya

ANGGOTA Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, Paskah Suzetta, disebut turut menerima dana Bank Indonesia yang diambil dari kas Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar, dengan terdakwa mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Rabu pekan lalu.

Kepada majelis hakim, Anwar mengaku pernah didatangi mantan anggota Komisi Keuangan Dewan, Anthony Zeidra Abidin, terkait dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam pertemuan itu, kata Anwar, Anthony menanyakan mengapa Badan Pemeriksa Keuangan hanya menyebut dirinya sebagai penerima dana Bank Indonesia dalam laporan audit ke Komisi Pemberantasan Korupsi. ”Saya hanya ingat beberapa nama, antara lain Hamka Yandhu dan Paskah Suzetta,” ucap Anwar.

Namun keterangan ini dibantah Anthony melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. ”Benar klien kami menemui Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution, tapi bukan untuk meminta bantuan menyelesaikan masalah,” katanya. Menurut Maqdir, kliennya menemui Anwar untuk menyampaikan keberatan atas laporan Anwar tentang penyampaian hasil pemeriksaan atas pemberian bantuan hukum dan penggunaan dana Yayasan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam laporan itu, kata Maqdir, nama Anthony disebut-sebut.

Kasus Balongan Dihentikan

KASUS dugaan korupsi Export Oriented (Exor) I Pertamina Balongan, yang telah berusia 18 tahun, tak diteruskan karena dianggap kedaluwarsa. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, penghentian itu dilakukan karena untuk perkara yang ancaman hukumannya lebih dari tiga tahun, masa kedaluwarsanya 12 tahun. Sedangkan untuk kasus yang ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati, masa kedaluwarsanya 18 tahun. Jadi, ”Kasus Balongan tak bisa dilanjutkan lagi,” ujar Marwan, Selasa pekan lalu.

Kasus ini bermula saat terjadi proyek pembangunan kilang minyak Pertamina Balongan yang merugikan negara US$ 189,58 juta pada 1989. Mahkamah Agung telah menghukum Direktur Pengolahan Pertamina saat itu, Thabrani Ismail, enam tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider tiga bulan kurungan serta mesti membayar ganti kerugian negara US$ 189,58 juta. Tak terima dengan putusan tersebut, Thabrani, yang jadi buron sejak 18 September 2006 sampai 14 Februari 2007, mengajukan permohonan peninjauan kembali.

Kasus itu sempat menyeret mantan Menteri Pertambangan dan Energi Ginandjar Kartasasmita, yang kini Ketua Dewan Perwakilan Daerah. Pada 27 Juli 2007, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, berdasarkan keterangan Thabrani, enam orang terlibat dalam kasus ini. Di dalamnya, ”Ada anggota TNI,” kata dia. Untuk memeriksa, kejaksaan menunggu izin dari Panglima Tentara Nasional Indonesia buat membentuk tim koneksitas. Sebulan lalu, kata Hendarman, kejaksaan telah mengirimkan surat ke Panglima, tapi belum ada jawaban. Pangkat terakhir Ginandjar adalah marsekal madya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus