Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan partainya mendukung usulan Kepala Desa ihwal penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Selain mengakomodir aspirasi Kepala Desa, Cak Imin menyebut pihaknya berupaya menata aparatur desa menjadi lebih baik dan maksimal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Masa jabatan perangkat desa gak bisa disamakan dengan masa jabatan Kades karena posisinya berbeda. Posisi Kades adalah jabatan politik, sementara perangkat desa bukan jabatan politik,” kata Cak Imin dalam keterangannya, Rabu, 18 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk mewujudkan perpanjangan masa jabatan, para Kepala Desa meminta DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Cak Imin menjamin selain mengakomodir perpanjangan masa jabatan, pihaknya juga bakal memasukkan sistem penataan perangkat desa, salah satunya melalui jaminan sosial yang lebih memadai.
Menurut dia, perangkat desa merupakan bagian penting dalam pembangunan desa. “Saya berharap revisi UU Desa bisa meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara,” kata dia.
Sebelumnya, ratusan Kepala Desa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi) memenuhi area depan gerbang Gedung DPR RI pada Selasa, 17 Januari 2023 lalu. Mereka menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa.
Adapun pasal 39 tersebut berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis menyebut Kepala Desa seluruh Indonesia sudah berkonsolidasi dan meminta masa jabatan mereka diperpanjang menjadi 9 tahun.
“Kami meminta kepada pemerintah pusat Bapak Presiden dan Ketua DPR RI, kami minta agar UU 2014 ini direvisi, jadi jabatan Kades 9 tahun,” kata Robi di depan Gedung DPR, Selasa, 17 Januari 2023.
Menurut Robi, masa jabatan 6 tahun sangat kurang. Di sisi lain, kata dia, pendeknya masa jabatan ini membuat persaingan politik antar figur calon Kepala Desa kian awet.
Dia menjelaskan, dengan masa jabatan 9 tahun, maka persaingan politik bisa dikurangi mengingat waktunya cukup lama. Sehingga, para figur calon Kepala Desa ini bisa saling bekerja sama membangun desa.
“Kalau 6 tahun, kita sudah mengajak mereka (figur Kades lain) untuk bekerja sama, mereka tidak mau. Jadi harapan kami dengan waktu yang cukup lama ini, kami bisa konsultasi dan bekerja sama,” kata dia.
Robi menyebut kerja sama baik dengan figur calon Kades maupun masyarakat diperlukan untuk membangun desa. Dia mengatakan perwakilan dari massa aksi akan beraudiensi dengan DPR untuk membahas usulan revisi terbatas ini.
Jika tidak direvisi, kata dia, maka seluruh Kades akan menggelar aksi damai besar-besaran di Gedung DPR RI. “Kami akan audiensi dengan DPR dan meminta agar UU ini cepat direvisi,” kata Robi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sempat menemui massa aksi. Dasco naik ke mobil komando dan menyampaikan bahwa revisi mesti dilakukan melalui Badan Legislasi.
Dasco juga memastikan aspirasi Kades didengar. Namun, kata dia, ada prosedur yang mesti dilalu sebelum usulan revisi direalisasi.
“Kami minta pada perwakilan juga melobi pemerintah dan pada sinag ini perwakilan kawan-kawan sudah disiapkan untuk audiensi dan menyampaikan poin-poin atau apa saja yang minta direvisi,” kata Dasco.