Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mencurigai Rancangan Undang-Undang atau RUU Pertanahan dikebut DPR RI akibat wacana pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita curigai dikebut karena pemindahan Ibu Kota. Saya yakin ini ada sponsor besar. Dan disinilah anggota DPR mendapat duit banyak," kata Muchtar Luthfi, Penasehat Majelis Hukum PP Muhammadiyah dalam konferensi pers RUU Pertanahan di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, Selasa 3 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika juga menjelaskan, RUU Pertanahan di bawah Komisi II DPR RI dikebut untuk mempermudah rencana pemindahan Ibu Kota.
Hal ini menurutnya karena banyak pasal-pasal pembebasan lahan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional dan infrastruktur. "Itu diperlukan untuk landasan hukum untuk mereka bekerja secara cepat," katanya.
Dewi menambahkan, jika dihubungkan dengan pidato Visi Indonesia oleh Presiden Joko Widodo tentang investasi dan perluasan infrastruktur, pasar tanah bebas yang digencarkan bukan dalam konteks menata ulang struktur agraria.
"Reforma agraria yang dalam konsiderannya cuma ditempel. Tapi kalau dicek isi, subjeknya tidak ada petani. Dibuat sangat umum," katanya.
Hingga saat ini, RUU Pertanahan masih dikebut pembahasannya oleh DPR. Rencananya, DPR akan mengesahkan RUU Pertanahan bertepatan dengan Hari Tani Nasional, 24 September 2019.