Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

MUI Keluarkan Fatwa Soal Transplantasi Organ Tubuh

MUI menerbitkan fatwa tentang transplantasi organ dan atau jaringan tubuh dari pendonor hidup untuk orang lain.

19 Juni 2019 | 15.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Majelis Ulama Indonesia atau MUI menggelar tausiah di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Mei 2017. MARIA FRANSISCA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia atau MUI menerbitkan fatwa tentang transplantasi organ dan atau jaringan tubuh dari pendonor hidup untuk orang lain. Salah satu keputusan dalam fatwa ini ialah seseorang tidak boleh memberikan atau menjual organ atau jaringan tubuhnya kepada orang lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam penjelasannya, organ tubuh tersebut bukan hak milik (haqqul milki). Untuk itu, pengambilan dan transplantasi organ tubuh tanpa adanya alasan yang dibenarkan secara syar'i hukumnya haram.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan penerbitan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2019 itu untuk memberikan pedoman dan panduan bagi masyarakat dan pemerintah. "Untuk digunakan pijakan bagi praktek kedokteran. Sekaligus sebagai rujukan dalam penyusunan peraturan perundangan," kata Asrorun kepada Tempo, Rabu, 19 Juni 2019.

Asrorun menuturkan, penerbitan fatwa didasari adanya pertanyaan dari masyarakat, dan juga dari Kementerian Kesehatan tentang status hukum tentang transplantasi organ atau jaringan tubuh orang lain yang memiliki kesamaan.

Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa transplantasi adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dam rangka pengobatan untuk menggantikan organ atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.

Transplantasi organ atau jaringan tubuh pendonor hidup kepada orang lain dibolehkan dengan ketentuan terdapat kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara syar'i (dharurah syariah). Kemudian, tidak ada dharar bagi pendonor karena pengambilan organ atau jaringan tubuh baik sebagian ataupun keseluruhan.

Ketentuan lainnya adalah jenis organ tubuh yang dipindahkan kepada orang lain tersebut bukan merupakan organ vital yang mempengaruhi kehidupan atau kelangsungan hidupnya. Selanjutnya, tidak diperoleh upaya medis lain untuk menyembuhkannya, kecuali dengan transplantasi.

Transplantasi organ juga dibolehkan jika bersifat untuk tolong menolong, tidak untuk komersial. Selain itu, transplantasi organ juga harus ada persetujuan dari calon pendonor, ada rekomendasi dari tenaga kesehatan atau pihak yang memiliki keahlian untuk jaminan keamanan dan kesehatan dalam proses transplantasi.

Ketentuan berikutnya adalah adanya pendapat ahli tentang dugaan kuat (ghalabatil zonn) akan keberhasilan transplantasi organ kepada orang lain. Transplantasi organ atau jaringan tubuh dilakukan oleh ahli yang kompeten dan kredibel. Proses transplantasi diselenggarakan oleh negara. Kebolehan transplantasi organ dan atau jaringan tidak berlaku bagi organ reproduksi, organ genital, dan otak.

MUI pun merekomendasiman kepada pemerintah, tenaga medis, dan masyarakat untuk menjadikan fatwa sebagai pedoman. Untuk tenaga medis diminta selalu mempertimbangkan aspek syar'i pada setiap tindakan medis. Fatwa tersebut berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 8 Maret 2019.

Friski Riana

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus