Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Domisili para penyebar informasi palsu itu terserak di pelbagai daerah. Hingga Jumat, 24 Mei lalu, polisi menciduk empat penyebar informasi palsu lewat akun media sosial.
Peristiwa paling mutakhir, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menangkap Said Djamalul Abidin di Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 24 Mei lalu. Ia menyebutkan ada tiga anggota polisi Republik Rakyat Cina di barisan Brigade Mobil yang tengah mengawal unjuk rasa di depan gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum pada 22 Mei lalu. “Konten itu menimbulkan rasa permusuhan,” kata Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Komisaris Besar Rickynaldo Chairul, Jumat, 24 Mei lalu.
Tiga polisi yang dituduh berasal dari Cina itu ternyata anggota Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Said mengaku mendapatkan foto-foto itu dari orang lain. Ia mengaku khilaf. Said terancam dihukum maksimal 6 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kepolisian juga tengah memburu tersangka penyebar kabar bohong lain. Salah satunya penyebar ajakan menarik uang secara massal dari semua bank agar mengganggu pemerintah saat ini. Informasi ini menyebar sejak Rabu, 22 Mei lalu. “Kami sudah mengirim daftar akun-akun yang menyebarkan informasi tersebut,” kata Kepala Biro Penerang-an Masyarakat Divisi Humas Kepolisian RI Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, Jumat, 24 Mei lalu.
Masyarakat juga terlibat perburuan para penyebar kabar bohong ini. Warga Tangerang Selatan bernama Febina Priscilla mengadu ke Kepolisian Resor Tangerang Selatan karena informasi meninggalnya Margaretha Nainggolan dalam unjuk rasa 22 Mei lalu. Salah satu akun menggunakan foto Febina untuk meyakinkan kabar bohong itu. Polisi kini tengah memburu para pembuat dan penyebar konten palsu itu.
Mereka yang Tertangkap
» 18 Mei 2019
AS, 54 tahun
Pekerjaan: Guru salah satu sekolah menengah atas negeri di Garut
Status: Pegawai negeri
Alamat: Kampung Jatijajar, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Garut, Jawa Barat
Alasan penangkapan: Menyebarkan kabar akan ada pengeboman dalam unjuk rasa 22 Mei di Jakarta ke berbagai grup WhatsApp. Ia mengaku mendapatkan informasi itu dari grup WhatsApp lain.
» 22 Mei 2019
Don Muzakir
Pekerjaan: Ketua Relawan Prabowo-Sandiaga Aceh
Asal: Banda Aceh
Alasan penangkapan: Menyebarkan kabar bohong dan ajakan berbuat onar dalam unjuk rasa 22 Mei di Jakarta lewat akun Instagram.
» 23 Mei 2019
DP, 31 tahun
Pekerjaan: Penyiar radio di Bandung
Alamat: Dusun Sayang, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat
Alasan penangkapan: Menyebarkan tiga video berisi informasi bohong soal kerusuhan 22 Mei dan membumbui dengan kalimat provokatif lewat akun Facebook.
Said Djamalul Abidin, 59 tahun
Pekerjaan: Pensiunan perusahaan swasta
Alamat: Kota Bekasi, Jawa Barat
Alasan penangkapan: Menyebarkan kabar bohong soal polisi asal Cina di barisan Brimob pengawal aksi 22 Mei lalu.
Meiliana Akhirnya Bebas
MEILIANA menjalani bebas bersyarat sejak Selasa, 21 Mei lalu. Perempuan 45 tahun itu dihukum atas tuduhan penodaan agama. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Meiliana hukuman 18 bulan penjara pada 21 Agustus 2018.
Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjungbalai. Ranto Sibarani, pengacara Meiliana, mengatakan kliennya sudah melengkapi dan memenuhi semua persyaratan bebas bersyarat. “Semua syaratnya sudah diurus, lalu diajukan sejak bulan lalu dan sudah disetujui kemarin,” kata Ranto, Rabu, 22 Mei lalu.
Meiliana memprotes volume suara azan Masjid Al-Maksun yang berada di depan rumahnya, akhir Juli 2016. Protes itu memicu amuk massa bernuansa rasialis pada akhir Juli 2016. Kerusuhan ini menyebabkan rumah Meiliana rusak serta terbakarnya sejumlah kelenteng dan wihara di Tanjungbalai. Tujuh perusuh ditangkap dan divonis hukuman 1-5 bulan penjara.
KPK Telisik Penyelenggaraan Haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi mulai menyelidiki korupsi penyelenggaraan haji. Informasi ini mencuat setelah penyelidik komisi antirasuah memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi kasus suap yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Muhammad Romahurmuziy, Rabu, 22 Mei lalu. “Pemeriksaan ini terkait dengan penyelidikan baru, yakni penyelenggaraan haji,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 22 Mei lalu.
Penyelidik menggali berbagai informasi soal penyelenggaraan haji tersebut dari Menteri Lukman. Menurut Febri, KPK saat ini tengah berfokus menyelidiki penyelenggaraan haji karena sebelumnya menemukan penyimpangan penyelenggaraan haji.
Saat ditemui wartawan seusai pemeriksaan, Lukman menceritakan soal temuan uang di laci meja kerjanya saat penggeledahan dilakukan. Penggeledahan ini terkait dengan operasi tangkap tangan Romahurmuziy pada pertengahan Maret lalu. Menteri Lukman sudah diperiksa soal kasus Romahurmuziy pada Rabu, 8 Mei lalu.
Terdakwa mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Karen Agustiawan Dituntut 15 Tahun
JAKSA menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dengan hukuman 15 tahun penjara. Karen juga diminta membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. “Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi,” kata jaksa T.M. Pakpahan saat pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 24 Mei lalu.
Karen didakwa mengabaikan prosedur PT Pertamina dalam berinvestasi di Blok Basker Manta Gummy Australia pada 2009. Investasi itu dianggap tak melewati kajian dan analisis risiko. Apalagi, menurut jaksa, kerja sama itu berjalan tanpa persetujuan dari bagian legal dan dewan komisaris PT Pertamina. Negara diperkirakan rugi Rp 568 miliar dalam kasus ini.
Karen meyakini langkah yang diambil sudah sesuai dengan peraturan. “Tidak ada yang kami lakukan di luar prosedur,” ujar Karen seusai pembacaan tuntutan.
Pengadilan Tolak Gugatan Polisi Homoseksual
PENGADILAN Tata Usaha Negara Semarang menolak gugatan Brigadir TT, Kamis, 23 Mei lalu. Majelis hakim menilai gugatan TT ke pengadilan masih prematur. Menurut hakim, TT seharusnya mengajukan upaya hukum administrasi lanjutan atas hasil sidang Komite Etik dan Profesi Kepolisian RI. “Menghukum penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara sebesar Rp 348 ribu,” kata hakim ketua Panca Yunior Utomo.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang kala itu dijabat Inspektur Jenderal Condro Kirono memecat TT pada 27 Desember 2018. Pemecatan ini berdasarkan rekomendasi sidang Komite Etik dan Profesi Polda Jawa Tengah untuk memecat dengan tidak hormat TT. Sidang beralasan TT melakukan perbuatan tercela karena mempunyai orientasi seksual menyukai sesama pria.
Pengacara TT, Ma’ruf Bajammal, mengatakan TT sudah mengajukan permohonan banding atas hasil sidang Komite Etik. “Hemat kami, ada kekeliruan hakim yang mengatakan gugatan ini prematur,” ujar Ma’ruf.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo