Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memastikan akan menghentikan kenaikan uang kuliah tunggal alias UKT yang nilainya tak wajar di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN). Hal tersebut disampaikan Nadiem dalam rapat kerja atau raker dengan Komisi X DPR pada Selasa, 21 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Badan Eksekutif Mahahasiswa (BEM) Universitas Sumatera Utara (USU), Aziz Syahputra, memberikan respons atas pernyataan itu. Ia menyebut Nadiem seharusnya melakukan evaluasi terhadap aturan UKT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
Menurut Aziz, aturan itu yang menyebabkan UKT mengalami kenaikan di sejumlah PTN.
"Pada akhirnya PTN menaikkan biaya UKT berdasarkan aturan dan kebijakan yang dibuat oleh menteri itu sendiri," kata Aziz saat dihubungi, Kamis 23 Mei 2024.
UKT di USU sendiri mengalami kenaikan 30 sampai 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya. UKT di USU terdiri dari delapan kelompok. Kenaikan terjadi pada kelompok UKT tiga sampai delapan.
Kenaikan UKT tertinggi berada di Fakultas Kedokteran Gigi. UKT kelompok 8 di Fakultas Kedokteran Gigi sebesar Rp10 juta di 2023. Saat ini UKT tertinggi Fakultas Kedokteran Gigi sebesar Rp17 juta.
Menurut Aziz, menteri menetapkan SSBOPT untuk perguruan tinggi tidak berdasarkan tolak ukur yang jelas. Tidak ada korelasi antara SSBOPT dengan tingkat perekonomian suatu daerah. Sehingga, SSBOPT yang ditetapkan tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
"Apakah sudah ada korelasi dengan biaya pendapatan masyarakat di daerahnya? Apakah sudah dikorelasikan dengan tingkat perekonomian di tiap daerah?" kata Aziz.
SSBOPT adalah besaran biaya operasional pendidikan tinggi yang diperlukan untuk menyelenggarakan program studi setiap mahasiswa dalam 1 (satu) tahun. SSBOPT ini akan menjadi dasar menteri untuk merumuskan Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Dari BKT itu, kampus akan menetapkan UKT untuk tiap mahasiswa. Tarif UKT tidak boleh lebih tinggi dari BKT.
Menurut Aziz, Nadiem harus pula mempertimbangkan prioritas pendidikan tiap daerah. Hal itu harus jadi pertimbangan dalam mengambil keputusan. Apalagi, kata Aziz, pendidikan bukan kebutuhan tersier, melainkan kebutuhan primer.
INTAN SETIAWATI
PIlihan Editor: UKT Mahal, Nadiem Janji Turun ke Lapangan Evaluasi Implementasi Permendikbud