Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan transformasi melalui penerbitan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi meringankan beban administrasi dan finansial akreditasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sekarang status akreditasi disederhanakan,” kata Mendikbudristek Nadiem Makarim di Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nadiem menuturkan pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib baik yang dilakukan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) maupun Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Selain itu proses akreditasi program-program studi dapat dilaksanakan bersama pada tingkat pengelola program studi.
Langkah selanjutnya bagi perguruan tinggi setelah diterbitkan peraturan ini, kata dia, adalah menjabarkan standar nasional sesuai tingkat mutu, keluasan substansi, serta visi dan misi masing-masing dalam bentuk Standar Pendidikan Tinggi. Kemudian menyesuaikan penyelenggaraan perguruan tinggi dengan peraturan baru dalam waktu paling lambat dua tahun.
Selanjutnya, untuk peringkat akreditasi yang ada tetap berlaku hingga masa berlakunya selesai sedangkan perpanjangan status akreditasi akan menggunakan status akreditasi yang disederhanakan.
BAN-PT dan LAM tidak lagi menarik biaya ke perguruan tinggi untuk asesmen status terakreditasi yang bersifat wajib dan menyesuaikan instrumen akreditasi dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi paling lambat dua tahun.
Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT Imam Buchori menyambut baik diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, karena kebijakan yang sangat ditunggu, khususnya untuk program studi yang baru atau sedang berkembang. “Ini karena beban-beban di dalam pelaksanaan akreditasi selama ini dapat dikurangi,” ujarnya.
Imam menuturkan peraturan tersebut memberikan masa tenggang waktu selama dua tahun, yang artinya transisi selama dua tahun ini harus dipergunakan untuk mempersiapkan banyak hal seperti instrumen baru, asesor, serta peraturan pendukung.
Perguruan tinggi lebih fleksibel
Ketua Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) Indonesia Usman Chatib Warsa mengatakan adanya transformasi akreditasi ini maka perguruan tinggi dapat lebih fleksibel menentukan standar masing-masing.
Dengan demikian, lanjutnya, perguruan tinggi lebih terpacu untuk mengembangkan program-program dan kegiatan-kegiatan inovatif serta kerja sama yang lebih luas dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) dalam mewujudkan proses pembelajaran dan mutu pendidikan lebih baik.
Direktur Politeknik Negeri Padang Surfa Yondri menyambut baik kebijakan baru yang mencakup standar akreditasi ini karena dengan sumber daya dan sumber dana yang selama ini dibebankan ke perguruan tinggi akan bisa diberdayakan untuk kegiatan-kegiatan lain.
Kesempatan itu akan memberikan ruang kepada perguruan tinggi untuk berkolaborasi dan melakukan kreativitas dan inovasi sesuai dengan standar mutu yang sudah ditetapkan.
Dosen Politeknik Manufaktur (Polman) Bandung Pipit Anggraeni juga mengapresiasi adanya kebijakan pembiayaan akreditasi yang diberikan pemerintah kepada perguruan tinggi karena dapat meningkatkan dan fokus pada penyediaan layanan pendidikan sesuai standar.
“Transformasi akreditasi pendidikan tinggi ini sangat diperlukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan tinggi,” ujar Pipit.
Pilihan Editor: Alasan Nadiem Hapus Syarat Publikasi di Jurnal untuk Mahasiswa S2-S3, Halau Jurnal Predator
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.