Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INSPEKTORAT Jenderal Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri memeriksa Bupati Indramayu Lucky Hakim pada Selasa, 8 April 2025. Pemeriksaan itu buntut dari pelesiran sang bupati ke Jepang tanpa izin dari Kemendagri. Tindakan Lucky Hakim tersebut dinilai melanggar peraturan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Lucky Hakim dicecar dengan 43 pertanyaan selama hampir 3,5 jam. Pemeriksaan itu bertujuan mengetahui alasan Lucky Hakim bertamasya ke Negeri Sakura tanpa mengantongi izin.
Lucky Hakim dinilai melanggar Pasal 76 Ayat (1) huruf i dan j Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Aturan itu menyebutkan kepala dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.
Jika melanggar aturan itu, bupati dan/atau wakil bupati serta wali kota dan/atau wakilnya dapat dihukum dengan pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri. “Nanti kami akan kembalikan lagi jenis dan sanksinya berdasarkan materi yang didapat dari keseluruhan proses,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa.
Bagaimana nasib Bupati Indramayu Lucky Hakim setelah pemeriksaan itu?
Hasil Pemeriksaan Lucky Hakim Keluar Paling Telat 14 Hari
Bima mengatakan Kemendagri masih mendalami keterangan Lucky Hakim perihal liburan tanpa izin ke Jepang. Adapun hasil pemeriksaan yang akan menentukan sanksi untuk Lucky Hakim diperkirakan keluar dalam rentang dua pekan ke depan.
“Dalam peraturan pemerintah, jangka waktu adalah 14 hari tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat," kata Bima. Selama itu, Bima membuka kemungkinan untuk memanggil kembali Lucky Hakim.
Mantan Wali Kota Bogor, Jawa Barat, itu berujar, agar Kemendagri bisa memutuskan jenis sanksi untuk Lucky Hakim, maka diperlukan pemeriksaan menyeluruh. Misalnya dengan mengembangkan pertanyaan lanjutan dari 43 hal yang telah dijawab oleh Lucky Hakim dalam pemeriksaan pertama.
“Harus kami konfirmasi lagi terkait, misalnya, apakah ada penggunaan uang negara di sini dan juga apakah juga ada potensi penerimaan uang dari pihak-pihak tertentu,” ucap Bima memerinci. Namun dia belum dapat menentukan siapa saja yang akan turut dipanggil dalam kasus ini.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri Husni Tambunan. Dia mengatakan pemeriksaan Lucky Hakim akan menjadi dasar memutuskan apakah sanksi akan dijatuhkan atau tidak. “14 hari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, selanjutnya kami akan melaporkan hasilnya kepada Bapak Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian),” kata Husni di kantor Kemendagri, Selasa, seperti dikutip dari Antara.
Dalam pemeriksaan, kata Husni, Lucky berasumsi dia tidak memerlukan izin dari Mendagri untuk bepergian ke luar negeri saat libur atau cuti bersama. Namun, menurut Husni, asumsi tersebut keliru.
Husni menuturkan pihak Inspektorat masih akan mendalami hasil pemeriksaan, termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait lainnya. “Jadi itu yang menjadi poin pemeriksaan dan saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman, masih akan melakukan pemanggilan-pemanggilan kepada subjek yang disebutkan oleh Pak Bupati pada saat pemeriksaan tadi,” ujar dia.
Aturan dan Sanksi Kepala Daerah yang Pergi ke Luar Negeri Tanpa Izin
Soal izin bagi kepala daerah dan Wakil kepala daerah yang bepergian ke luar negeri telah diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah. Adapun mengenai perjalanan ke luar negeri secara rinci diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Kepergian Lucky Hakim ke luar negeri tanpa izin melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i dan j U-Undang Pemerintah Daerah. Pasal ini menyebutkan sejumlah larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ayat (1) huruf i memuat larangan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.
Sedangkan huruf j menyebutkan kepala daerah dan Wakil kepala daerah dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerjanya lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur, serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Kepala daerah dan Wakil kepala daerah dikecualikan dari ketentuan tersebut jika pergi ke luar negeri untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak, seperti tercantum dalam Pasal 76 ayat (2).
Adapun Pasal 3 ayat (1) Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat melakukan perjalanan ke luar negeri. Ayat (2) menyatakan perjalanan ke luar negeri itu terdiri atas perjalanan dinas dan perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting. Adapun Pasal 4 ayat (1) menyatakan perjalanan ke luar negeri tersebut wajib mendapatkan izin dari menteri.
Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyebutkan UU Pemerintah Daerah juga mengatur tentang sanksi bagi kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa mengajukan izin ke menteri. Dalam Pasal 77 ayat (2), kata Bima, gubernur dan/atau wakil gubernur yang melanggar aturan itu dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden.
Sedangkan untuk bupati dan/atau wakil bupati serta wali kota dan/atau wakilnya yang melanggar larangan itu dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri.
Bima juga berujar, dalam Pasal 77 ayat (3), presiden maupun menteri dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada kepala daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin, seperti diatur dalam Pasal 76 ayat (1) huruf j.
Soal sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin juga diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2019. Pasal 15 ayat (6) peraturan itu menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lucky Hakim Mengaku Salah dan Siap Menerima Sanksi
Bupati Indramayu Lucky Hakim mengakui tindakannya salah saat berlibur ke Jepang tanpa izin dari Kemendagri. Dia meminta maaf karena melanggar ketentuan perjalanan ke luar negeri sebagai kepala daerah.
“Saya pergi tidak membawa surat izin dari Pak Mendagri, ini salah saya jadi saya minta maaf khususnya pada masyarakat Indramayu,” kata Lucky di kantor Kemendagri, Selasa. Dia juga mengajukan permohonan maaf itu ke masyarakat Indonesia secara luas.
Dia pun menyebutkan itu merupakan murni kesalahannya. “Karena saya tidak aware bahwa izin yang dimaksud Itu adalah izin ke luar negeri,” kata Lucky melanjutkan.
Menurut dia, perbuatannya jelas salah. Namun dia mengklaim tak berniat membolos. Dia mengaku salah memahami ketentuan bepergian ke luar negeri. Lucky mengira dia hanya perlu mengajukan surat izin ke luar negeri saat menjalankan tugas dinas.
Sementara saat berpelesir ke Jepang, Lucky berujar lini masanya dilakukan saat libur Lebaran 2025. Menurut Lucky dia berlibur ke Jepang pada 2-7 April 2025. Sehingga, dia menyimpulkan tidak perlu mengajukan izin untuk kegiatan pribadinya.
Dari kejadian ini, Lucky mengklaim baru menyadari bahwa sebagai bupati ia tidak memiliki hari libur. "Saya yang salah karena berasumsi seharusnya baca lebih detail (peraturan)," tuturnya. Lucky mengatakan ia menggunakan dana pribadinya saat memboyong keluarganya ke Negeri Matahari Terbit itu.
Dia mengatakan siap menerima sanksi atas tindakannya tersebut. “Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus menerima itu,” ujar Lucky.
Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Kata Parpol KIM soal Peluang PDIP Masuk Kabinet setelah Prabowo Bertemu Megawati
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini