Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Naskah Akademik RUU Narkotika Rampung, BNN: Sudah di Setneg

Direktur Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja BNN, Susanto, mengatakan bahwa naskah akademik Rancangan Undang-undang Narkotika sudah rampung.

18 Juni 2020 | 19.06 WIB

Petugas berjaga di dekat barang bukti narkotika yang ditampilkan dalam rilis kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020. BNN berhasil menangkap delapan orang pelaku dan mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 118,9 Kg dan ekstasi sebanyak 80.960 butir pada tiga lokasi di Cikarang, Rokan Hilir dan Dumai. Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Petugas berjaga di dekat barang bukti narkotika yang ditampilkan dalam rilis kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020. BNN berhasil menangkap delapan orang pelaku dan mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 118,9 Kg dan ekstasi sebanyak 80.960 butir pada tiga lokasi di Cikarang, Rokan Hilir dan Dumai. Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional (BNN), Susanto, mengatakan bahwa naskah akademik Rancangan Undang-undang Narkotika sudah rampung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Naskah revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 sekarang sudah selesai dan baru tanggal 15 Juni kemarin kami sudah paraf," kata Susanto dalam diskusi di akun Youtube VOI, Kamis, 18 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Susanto mengatakan, naskah akademik itu sudah dikirim ke Sekretariat Negara dan kemungkinan akan didorong ke DPR pada Juli.

Sejumlah instansi yang terlibat dalam perancangan naskah akademik itu, di antaranya Kementerian Kesehatan, BNN, Polri, Kejaksaan, Kementerian Sosial, Kemenpan RB. "Semua lembaga-lembaga terkait pelaksanaan undang-undang ini," ujarnya.

Anggota Komisi Hukum DPR, Hinca Panjaitan, mengatakan RUU Narkotika merupakan satu dari 50 rancangan undang-undang yang menjadi program legislasi nasional (prolegnas). Saat ini, DPR tengah menunggu Surat Presiden (surpres) untuk mulai membahas revisi UU Narkotika.

"Nanti Surpres sudah sampai dan BNN sudah selesai, kita menunggu posisi itu," ujar Hinca.

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus