Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional (BNN), Susanto, mengatakan bahwa naskah akademik Rancangan Undang-undang Narkotika sudah rampung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Naskah revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 sekarang sudah selesai dan baru tanggal 15 Juni kemarin kami sudah paraf," kata Susanto dalam diskusi di akun Youtube VOI, Kamis, 18 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Susanto mengatakan, naskah akademik itu sudah dikirim ke Sekretariat Negara dan kemungkinan akan didorong ke DPR pada Juli.
Sejumlah instansi yang terlibat dalam perancangan naskah akademik itu, di antaranya Kementerian Kesehatan, BNN, Polri, Kejaksaan, Kementerian Sosial, Kemenpan RB. "Semua lembaga-lembaga terkait pelaksanaan undang-undang ini," ujarnya.
Anggota Komisi Hukum DPR, Hinca Panjaitan, mengatakan RUU Narkotika merupakan satu dari 50 rancangan undang-undang yang menjadi program legislasi nasional (prolegnas). Saat ini, DPR tengah menunggu Surat Presiden (surpres) untuk mulai membahas revisi UU Narkotika.
"Nanti Surpres sudah sampai dan BNN sudah selesai, kita menunggu posisi itu," ujar Hinca.