Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Larangan Pencatatan Nikah Beda Agama

Rangkuman berita, dari pernikahan beda agama makin banyak halangan hingga kritik OTT Luhut Pandjaitan.

23 Juli 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pernikahan di Bandung, Jawa Barat, Maret 2022. Tempo/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MAHKAMAH Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 yang berisi petunjuk bagi hakim untuk mengadili kasus pencatatan perkawinan beda agama dan keyakinan. Warkat itu menyatakan bahwa pengadilan tak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara Mahkamah Agung, Suharto, mengatakan surat edaran lembaganya bertujuan memberikan kepastian hukum dalam perkara pencatatan pernikahan. Para hakim diharapkan berpedoman pada surat tersebut untuk mencapai kesatuan penerapan hukum di pengadilan. “Surat edaran itu bersifat kebijakan, bukan regulasi,” kata Suharto pada Rabu, 19 Juli lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) mencatat sedikitnya 1.425 pasangan berbeda agama menikah di Indonesia sepanjang 2005-2022. Direktur Program ICRP Ahmad Nurcholis mengatakan perkawinan beda agama merupakan realitas keberagaman yang harus dihormati.

Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menyebutkan surat edaran Mahkamah Agung tentang pencatatan perkawinan merupakan kemunduran dunia peradilan dalam menjamin hak warga negara. Menurut dia, setiap warga negara berhak mendapat pengakuan atas kebebasan beragama dan layanan kependudukan.

Halili mendesak Mahkamah Agung mencabut surat edaran tersebut. “Surat itu tak sesuai dengan semangat kebinekaan,” ujarnya.


Luhut Kritik Lagi OTT KPK

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di kompleks Parlemen, Jakarta, 9 Juni 2023. Antara/Aqila Budiati

MENTERI Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengkritik operasi tangkap tangan yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski menilai kinerja KPK baik, ia menilai pencegahan korupsi lebih baik daripada operasi tangkap tangan. “Ngapain bangsa kita ini pamer operasi tangkap tangan (OTT), OTT melulu,” kata Luhut di sela-sela acara Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Selasa, 18 Juli lalu.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur menilai pernyataan Luhut yang berulang kali mengkritik OTT keliru dan menyesatkan. Juga menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Ia merujuk pada angka Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2022 yang berada di angka 34 atau turun 4 poin dari tahun sebelumnya. “Indeks persepsi korupsi mengalami penurunan terburuk setelah Reformasi,” ujar Isnur.


Perdagangan Ginjal ke Kamboja

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan perkara penjualan organ tubuh jaringan internasional Indonesia-Kamboja di Polda Metro Jaya, Jakarta, 20 Juli 2023. Tempo/Febri Angga Palguna

KEPOLISIAN mengungkap tindak pidana perdagangan orang dan penjualan ginjal ke Kamboja. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Hengki Haryadi menjelaskan, pelaku merekrut korban melalui kanal media sosial. “Sindikat ini menerima pembayaran Rp 200 juta,” kata Hengki pada Kamis, 20 Juli lalu.

Polisi menangkap 12 orang, 9 di antaranya bekas donor yang pernah menjual ginjalnya. Tiga orang lain adalah koordinator jaringan penjualan organ, seorang polisi berinisial M, dan petugas imigrasi berinisial A.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penggerebekan rumah di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 19 Juni lalu. Rumah itu menjadi markas pelaku yang membawa korban ke Rumah Sakit Preah Ket Mealea di Phnom Penh, Kamboja, untuk menjalani operasi transplantasi.


Vonis Lepas Bupati Mimika

Terdakwa Bupati Mimika (nonaktif), Eltinus Omaleng, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 9 Februari 2023. Tempo/Imam Sukamto

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis lepas kepada Bupati Mimika, Papua, nonaktif, Eltinus Omaleng, pada Senin, 17 Juli lalu. Eltinus adalah terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. 

“Lepas dari tuntutan,” kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri. Komisi antirasuah belum mengetahui alasan majelis hakim melepaskan Eltinus karena dasar putusan hakim tak dibacakan di persidangan. Meski begitu, KPK menghormati putusan pengadilan.

KPK menangkap Eltinus di Jayapura pada September 2022. Penyidik menduga Eltinus mengatur proses tender pembangunan gereja dan memperoleh keuntungan senilai Rp 4,4 miliar.


Polri Beli Pesawat Bekas

KEPOLISIAN Republik Indonesia membeli pesawat bekas jenis Boeing 737-800 Next Generation dari sebuah perusahaan di Dublin, Irlandia, seharga hampir Rp 1 triliun. Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan belanja pesawat Polri tersebut tak efisien. “Jauh lebih menguntungkan dengan sewa,” kata Alvin pada Ahad, 16 Juli lalu.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho menyebutkan pesawat itu akan dipakai untuk menunjang tugas kepolisian. Polri bisa menggunakan pesawat itu untuk mengangkut pasukan bersenjata tanpa mengganggu penerbangan sipil.

Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani, menjelaskan, Polri sudah lama mengkomunikasikan rencana pembelian pesawat. Alat transportasi itu digunakan untuk penugasan yang cepat dan mendadak.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus