Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pembahasan omnibus law dinilai tertutup dan bakal merugikan pekerja.
Presiden Jokowi melibatkan tiga tokoh asing dalam pembangunan ibu kota baru.
Kejaksaan menahan lima tersangka dugaan korupsi asuransi Jiwasraya.
PEMERINTAH berencana menyerahkan draf Omnibus Law ke Dewan Perwakilan Rakyat bulan ini. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, menilai penyusunan naskah akademik dan draf Omnibus Law tak transparan karena berlangsung secara tertutup. “Proses ini dilakukan agak tertutup, entah untuk kepentingan apa,” kata Lucius pada Jumat, 17 Januari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Lucius, pemerintah dan Dewan seharusnya membuka luas ruang untuk partisipasi publik agar aturan itu tak menimbulkan gejolak saat disahkan. Dia juga mengkritik target penyelesaian Omnibus Law selama 100 hari ke depan. Lucius khawatir proses yang tergesa-gesa bakal menurunkan kualitas Omnibus Law.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perwakilan Gerakan Buruh Bersama Rakyat, Nining Elitos, mengatakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bakal merugikan kelas pekerja. Dia mencontohkan, nantinya bakal ada kemudahan memutuskan hubungan kerja dengan buruh. Ketentuan pidana perburuhan pun bakal dihapus dan diganti dengan sanksi perdata. Sedangkan Ketua Pengurus Harian Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi), Ellena Ekarahendy, khawatir Omnibus Law bakal memperkuat sistem kontrak yang tidak menguntungkan pekerja. “Sewaktu-waktu mereka bisa dipecat,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo mengatakan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law bakal menghapus hambatan dalam investasi dalam sejumlah regulasi. Pada Selasa, 14 Januari lalu, Jokowi mengumpulkan partai koalisi pendukungnya untuk membahas Omnibus Law. “Presiden memang berharap ini bisa diselesaikan dalam 100 hari kerja,” kata Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan parlemen siap mengawal pembahasan rancangan aturan ini.
Tersangka Korupsi Jiwasraya
KEJAKSAAN Agung menetapkan lima tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Selasa, 14 Januari lalu. Mereka adalah bekas Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; bekas Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan para tersangka langsung ditahan. “Penyidikan sudah punya alat bukti sehingga terang tindak pidana kasus ini,” katanya. Pengusutan kasus ini dilakukan setelah Jiwasraya mengalami gagal bayar klaim polis JS Saving Plan sejak Oktober 2018 sebesar Rp 802 miliar.
Pengacara Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin, heran kliennya menjadi tersangka. “Seharusnya Jiwasraya yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Helmy Yahya. TEMPO/Nurdiansah
Helmy Yahya Resmi Dicopot
JAJARAN Dewan Pengawas TVRI mencopot Direktur Utama Helmy Yahya dari jabatannya pada Kamis, 16 Januari lalu. Pemecatan tersebut menyusul surat penonaktifan sementara Helmy yang dilayangkan pada 4 Desember 2019.
Helmy dicopot lantaran membeli hak siar program Liga Inggris yang disebut memakan biaya besar. Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin mengatakan Helmy juga dipecat karena memutasi pejabat tak sesuai dengan aturan. Meski satu dari lima anggota Dewan Pengawas tak setuju pemecatan itu, Arief menyatakan keputusan tersebut tetap sah.
Tak terima dipecat, Helmy menempuh jalur hukum. Pengacara Helmy, Chandra Hamzah, mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan fakta untuk upaya hukum. “Sedang kami siapkan,” ujar Chandra. Sedangkan Helmy mengatakan pembelian hak siar itu diketahui oleh Dewan Pengawas TVRI.
Tiga Tokoh Asing di Ibu Kota Baru
PRESIDEN Joko Widodo menempatkan tiga tokoh asing dalam jajaran dewan pengarah pembangunan ibu kota baru di Kutai Kartanegara-Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Mereka adalah putra mahkota Abu Dhabi, Mohammed bin Zayed; CEO SoftBank Masayoshi Son; dan eks Perdana Menteri Inggris, Tony Blair.
“Beliau-beliau ini memiliki pengalaman yang baik di bidang pembangunan kota, punya pengalaman,” katanya setelah membuka Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, Kamis, 16 Januari lalu.
Masuknya tiga tokoh asing dalam dewan pengarah dibicarakan saat Jokowi berkunjung ke Abu Dhabi, akhir pekan lalu. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Mohammed bin Zayed akan menjadi ketua dewan pengarah. Luhut memastikan biaya pembangunan tak berasal dari asing. “Kita tidak mau pembangunan kantor presiden dan kantor pemerintah itu dibayari orang, melainkan pakai APBN,” ujar Luhut.
Para siswa penyandang tunanetra penghuni asrama di Panti Wyata Guna duduk di tenda solidaritas di Bandung, 15 Januari 2020. TEMPO/Prima Mulia
Puluhan Penyandang Disabilitas Terusir
SEBANYAK 32 penyandang disabilitas yang selama ini menetap di Panti Wyata Guna, Bandung, terusir pada Selasa, 14 Januari lalu. Mereka tidur di trotoar di depan panti di Jalan Pajajaran, Bandung.
Perubahan status panti menjadi balai oleh Kementerian Sosial membuat mereka mesti hengkang. Juru bicara Forum Akademisi Luar Biasa yang juga eks penerima manfaat rehabilitasi Wyata Guna, Elda Fahmi, berharap panti tak berubah status sehingga mereka bisa tinggal di sana. Pemerintah daerah menawarkan penginapan gratis selama tiga hari di hotel, tapi mereka menolak. “Itu bukan solusi untuk kami,” katanya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Idit Supriadi Priatna melalui keterangan tertulis pada Jumat, 17 Januari lalu, membantah ada pengusiran. Menurut Idit, balai menjadi wadah pembinaan bersifat sementara bagi para penerima manfaat. “Mereka telah berakhir masa retensinya atau sudah memasuki tahapan terminasi.”
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo