Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati proses praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ronny mengatakan hal ini karena belum ada keputusan sah pengadilan dari status tersangka Hasto Kristiyanto. "Kami meminta agar pihak KPK menghormati proses hukum yang ada," ujar Ronny saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ronny, selama ini KPK tidak menghormati proses hukum Hasto Kristiyanto. Sebab, kata dia, lembaga antirasuah itu kembali memanggil Hasto, setelah PDIP mengajukan gugatan praperadilan kedua kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 14 Februari 2025.
"Kami sangat menyayangkan di mana hari Senin kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengumumkan bahwa akan dilaksanakan praperadilan, tanggal 3 Maret, tetapi di hari yang sama, penyidik KPK mengirimkan panggilan," ujar dia.
Meski begitu, Ronny mengatakan partainya telah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan Hasto Kristiyanto di KPK, Senin, 17 Februari 2025. Ia berujar penundaan itu dengan alasan pengajuan gugatan praperadilan.
"Kami juga mengirimkan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan kepada KPK," kata Ronny.
Dia mengungkapkan setelah PDIP mengajukan surat penundaan pemeriksaan, KPK kembali mengirimkan surat panggilan Hasto Kristiyanto. Ronny mengatakan pemanggilan ini terjadwal Kamis, 20 Februari 2025.
"Kami menerima panggilan dari penyidik KPK untuk panggilan yang kedua untuk kembali memeriksa Mas Hasto pada hari Kamis," ucap dia.
KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dalam kasus suap yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku. Hasto dan Harun diduga menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang telah meninggal dunia, untuk menduduki kursi parlemen.
Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hasto, Harun, Wahyu, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya, yakni Wahyu, Saeful, dan Agustiani, telah divonis dan menyelesaikan masa hukuman. Sementara itu, Donny ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.
Pilihan Editor: DPR Sahkan Revisi UU Minerba jadi Undang-undang