Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Ada perintah Megawati Soekarnoputri dalam pemecatan Jokowi dan anggota keluarganya.
Konflik Rempang terjadi lagi akibat penduduk terus menolak proyek strategis nasional di sini.
Prabowo akan memaafkan koruptor asal mengembalikan uang hasil korupsi.
PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan memecat mantan presiden Joko Widodo dan anggota keluarganya, yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution. Pemecatan itu didasarkan pada hasil evaluasi internal. “Kami baru punya waktu mengumpulkan pengurus semua provinsi untuk mengevaluasi kader yang melanggar aturan,” kata Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus pada Senin, 16 Desember 2024.
Total ada 27 kader partai banteng yang dipecat. Dalam pertimbangan keputusan pemecatan, Jokowi disebut terang-terangan melawan keputusan partai yang mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dalam pemilihan presiden 2024. Jokowi justru mendukung Prabowo Subianto, yang berpasangan dengan Gibran.
Jokowi juga dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan sebagai presiden dengan mengintervensi Mahkamah Konstitusi dalam pembuatan putusan. Tindakan itu dianggap sebagai pelanggaran berat. Ketua Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun mengatakan pemecatan itu merupakan perintah langsung Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Jokowi enggan berkomentar banyak ihwal pemecatannya. Ia menyatakan menghormati keputusan tersebut. “Nanti waktu yang akan menguji,” ujar Jokowi. Adapun Gibran menyebutkan ingin berfokus membantu Presiden Prabowo Subianto. Sedangkan Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara terpilih, mengklaim telah bergabung dengan Partai Gerindra sejak Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kritik Pembentukan DPN
Presiden Prabowo Subianto mengambil sumpah jabatan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kedua kiri) dan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan (ketiga kiri) sebagai pimpinan Dewan Pertahanan Nasional di Istana Negara, Senin 20 Desember 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan mempersoalkan keputusan Presiden Prabowo Subianto membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN) pada Senin, 16 Desember 2024. Mereka mempertanyakan kewenangan DPN dalam Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2024 yang tak memiliki batasan.
“DPN akan menjadi lembaga superbody yang membahayakan demokrasi,” kata Direktur Imparsial Ardi Manto, Kamis, 19 Desember 2024. Prabowo melantik Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian DPN dan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebagai Sekretaris DPN.
Kementerian Pertahanan mengatakan DPN memiliki fungsi yang mirip dengan Dewan Ketahanan Nasional. “DPN bertugas memberikan solusi cepat yang dapat dieksekusi saat itu juga demi kepentingan pertahanan,” ucap Kepala Biro Humas Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Frega Wenas Inkiriwang, Kamis, 19 Desember 2024.
Konflik Terjadi Lagi di Rempang
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu didampingi Dandim 0316/Batam Kolonel Rooy Chandra Sihombing memberikan keterangan kepada wartawan terkait situasi Rempang, di Mapolresta Barelang, Kota Batam, 18 Desember 2024. ANTARA/HO-Polresta Barelang
DELAPAN orang terluka saat petugas PT Makmur Elok Graha (MEG) menyerang warga Rempang, Kepulauan Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu dinihari, 18 Desember 2024. Pekerja PT MEG, yang sebagian bersenjata tajam, diduga menyerang warga setelah teman mereka ditangkap karena merusak spanduk berisi penolakan terhadap proyek strategis nasional Rempang Eco-City.
“Mereka mengambil paksa terduga perusak spanduk tersebut,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu, Ishaka, Rabu, 18 Desember 2024. Petugas keamanan PT MEG, Angga, membantah bila timnya disebut membawa senjata.
Pada September 2023, konflik Rempang terjadi karena warga setempat menolak digusur untuk proyek Rempang Eco-City. Proyek itu digarap oleh perusahaan milik pengusaha Tomy Winata.
KPK Geledah Bank Indonesia
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 17 Desember 2024. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KOMISI Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Bank Indonesia dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR), Senin, 16 Desember 2024. KPK menyatakan penggunaan dana CSR dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan diduga bermasalah karena tak sesuai dengan kegunaannya.
Tim KPK juga menggeledah ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo. “Kami menemukan beberapa dokumen dan alat bukti elektronik,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, Selasa, 17 Desember 2024.
Rudi pernah menyatakan KPK telah menetapkan dua tersangka kasus itu. Belakangan, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebutkan belum ada tersangka. Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan bank sentral akan menghormati proses hukum oleh KPK.
Prabowo Siap Maafkan Koruptor
Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan saat pertemuan dengan Presiden Republik Arab Mesir Abdel Fattah El-Sisi di Istana Kepresidenan Al Ittihadiya, Kairo, Mesir, Rabu 18 Desember 2024. ANTARA/Mentari Dwi Gayati
PRESIDEN Prabowo Subianto menyatakan akan memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertobat. “Hei, para koruptor atau yang pernah mencuri, kalau kembalikan yang kaucuri, akan saya maafkan,” kata Prabowo di hadapan mahasiswa Indonesia di Al-Azhar University, Kairo, Mesir, Rabu, 18 Desember 2024.
Prabowo menyatakan akan memberikan kesempatan kepada koruptor untuk mengembalikan uang yang dikorupsi tanpa perlu diketahui masyarakat. Bila mereka tetap melawan, Prabowo mengatakan penegakan hukum akan berbicara.
Pernyataan Prabowo dinilai melindungi koruptor alih-alih memperkuat pemberantasan korupsi. “Koruptor tetap harus dihukum meski telah mengembalikan penuh kerugian negara,” tutur peneliti pada Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah, Kamis, 19 Desember 2024. ●
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo