Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PDIP Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution, Ini Alasannya

Deddy mengatakan, pemecatan tersebut telah sesuai dengan keputusan rapat DPP.

16 Desember 2024 | 17.21 WIB

Ini Tanggapan Jokowi Soal Keanggotaannya di PDIP
Perbesar
Ini Tanggapan Jokowi Soal Keanggotaannya di PDIP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta --Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi); Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka; dan calon gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus membenarkan pemecatan yang dilakukan partai banteng kepada ketiga orang yang disebut keluarga Solo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Deddy mengatakan, pemecatan tersebut telah sesuai dengan keputusan rapat DPP. "Benar yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemecatan," ujar dia saat dimintai konfirmasi pada Senin, 16 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tempo memperoleh salinan surat keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP ihwal pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto. Dalam pertimbangan keputusan, DPP PDIP menyatakan Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution telah melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART partai.

Deddy Sitorus mengatakan, PDIP juga menilai Jokowi telah melakukan pembangkangan terhadap keputusan partai dalam pemilihan presiden lalu. Jokowi dinilai tak mendukung duet Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pasangan calon presiden dan wakil yang diusung PDIP.

Jokowi, kata Deddy, malah mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh partai lain, yaitu Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung duet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Gibran sendiri adalah putra sulung Jokowi. 

Deddy menuturkan, Jokowi juga dinilai telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK). Intervensi yang dilakukan terhadap MK, dia melanjutkan, telah menyebabkan rusaknya sistem demokrasi, hukum, dan moral hingga etika dalam kehidupan politik, berbangsa, dan bernegara.

Atas hal tersebut, Deddy mengatakan, bidang kehormatan PDIP menyatakan Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution telah melakukan pelanggaran etik berat dan disiplin partai. Dengan begitu, PDIP merekomendasikan penjatuhan sanksi pemecatan dari keanggotaan partai.

Munculnya intervensi terhadap MK menghasilkan putusan perkara permohonan uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut diputus Ketua MK Anwar Usman, yang tak lain merupakan paman Gibran. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Putusan 90/PUU-XXI/2023 membuka peluang bagi Gibran, 34 tahun, yang saat itu menjabat Wali Kota Solo, maju dalam kontestasi pemilihan presiden. Alhasil, dia mendampingi Prabowo Subianto sebagai wakil presiden. 

Atas putusan tersebut, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK pada 7 November 2023 Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim dalam kategori berat. Ia dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah melalui putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus