Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PDIP Ungkap Alasan Usulkan Kembali Heru Budi Jadi Pj Gubernur DKI

Menurut Rio, Heru Budi Hartono sudah berpengalaman selama dua tahun menjadi Pj Gubernur sejak awal dilantik 17 Oktober 2022.

13 September 2024 | 17.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, mengusulkan Heru Budi Hartono, Joko Agus Setiyono dan Marullah Matali untuk menjadi Penjabat Gubernur (Pj Gubernur) Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengusulan nama ini berbeda dengan fraksi-fraksi lainnya yang condong ke Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir dan Akmal Malik. Ketiganya merupakan penjabat teras di Kementerian Dalam Negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seluruh usulan nama dari Fraksi PDIP tidak masuk hitungan, karena jumlah suara yang didapatnya sedikit. Heru Budi Hartono dan Marullah Matali hanya mendapatkan satu suara dan Joko Agus Setiyono dua suara.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Dwi Wijayanto Rio Sambodo, mengaku tidak mempermasalah tiga nama usulannya tidak masuk dalam usulan DPRD. Sebab menurut dia, keputusan rapat itu harus diterima dengan demokratis dan lapang dada.

Ia mengatakan munculnya tiga nama tersebut setelah dua kali rapat internal.

'Kita melihatnya (Heru) objektif dan realistis terhadap pengembangan pembangunan Jakarta," kata Rio saat ditemui Tempo usai pengusulan nama calon Pj Gubernur di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat, 13 September 2024.

Menurut Rio, Heru Budi Hartono sudah berpengalaman selama dua tahun menjadi Pj Gubernur sejak awal dilantik 17 Oktober 2022. Jika dia terpilih lagi, PDI Perjuangan menilai program-program yang sebelumnya masih di tengah jalan bisa segera diselesaikan, hingga Gubernur baru terpilih di Pilkada Jakarta.

"Ada beberapa program pembangunan yang rasanya itu tinggal dilakukkan finalisasi dan pemantapan. Lalu juga ada program sekolah swasta gratis, kontrak kerja individu program cleansing guru yang kemarin sempat terjadi. Kemudian pengaktifan gugus tugas reformasi agraria yang belum sempat dimaksimalkan," ujar Rio.

Ia menilai program berkelanjutan itu bisa terganggu jika nanti Pj Gubernur bukan Heru Budi Hartono. Sebab dia mengklaim bahwa sosok Heru mampu mengawal transisi pembangunan daerah yang belum tentu semua orang bisa melakukannya.

Sementara itu, Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani menyampaikan, dalam rapat pimpinan suara terbanyak didapatkan oleh Teguh Setyabudi dengan perolehan 8 suara. Teguh merupakan Direktur Jenderal Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri.

Adapun suara terbanyak kedua dan ketiga mendapatkan nilai yang sama dengan jumlah 7 suara, yakni Tomsi Tohir selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal, Kementerian Dalam Negeri. Serta, Akmal Malik yang juga Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Merujuk Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, dijelaskan bahwa pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh Menteri dan DPRD Provinsi.

Mekanismenya, DPRD provinsi mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan ke Kementerian Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri juga bisa mengusulkan tiga nama calon yang sama atau berbeda dengan DPRD Provinsi.

Nantinya, Menteri Dalam Negeri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintahan non-kementerian, terkait nama usulan tersebut.

Setelah dianggap rampung dan didapat kesepakatan, Menteri Dalam Negeri menyampaikan tiga nama usulan Pj Gubernur yang sudah difinalisasi ke presiden, melalui Menteri Sekretaris Negara, sebagai bahan pertimbangan Presiden.

Pilihan Editor: Said Abdullah Bicara Peluang PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus