Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Federasi Indonesia Bersatu sebagai pelapor dugaan mahar politik Sandiaga Uno akan menempuh langkah hukum lebih lanjut setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menghentikan penanganan laporannya. Sekretaris Jenderal Federasi Indonesia Bersatu, Muhammad Zakir Rasyidin, mengatakan, Senin pekan depan, Federasi akan mengadukan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Kami minta DKPP meninjau kembali apakah ada pelanggaran kode etik atau prosedur yang dilakukan Bawaslu," kata dia kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zakir mengatakan putusan Bawaslu menghentikan penanganan laporan dugaan mahar politik bertentangan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Ia merinci, Pasal 14 aturan itu menyebutkan kewenangan Bawaslu meminta keterangan sebagai upaya investigasi dugaan pelanggaran pemilu. Ia menilai Bawaslu melanggar aturan tersebut dengan tidak meminta keterangan pihak-pihak yang diduga terlibat mahar politik. "Kami meragukan obyektivitas putusan Bawaslu," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dugaan mahar politik se-belumnya mencuat lewat cuitan politikus Partai Demokrat, Andi Arief, di akun Twitter miliknya. Andi menyebut calon wakil presiden Sandiaga Uno menjanjikan masing-masing Rp 500 miliar kepada Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional. Menurut Andi, Sandi memberikan uang itu agar kedua partai mengizinkan dia maju sebagai calon wakil presiden. Namun Bawaslu menghentikan penanganan laporan itu lantaran tak mendapat bukti cukup. Adapun Sandiaga juga beberapa kali membantah tudingan tersebut.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief, menilai sikap Bawaslu tidak serius dalam mengusut kasus tersebut. Ia mengatakan Bawaslu juga tidak berupaya mengejar keterangannya. "Bawaslu pemalas dan enggak serius," tutur dia.
Ketua Bawaslu, Abhan, menepis tudingan lembaganya main-main mengusut laporan mahar politik. Ia mengatakan, selain tak memiliki bukti cukup, Bawaslu tidak mendapat keterangan langsung dari Andi Arief yang menjadi saksi kunci. Bawaslu pun sudah memanggil Andi sebanyak tidak kali, tapi yang bersangkutan tidak hadir. "Kami telah memproses kasus ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata dia.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Alfitra Salamm, mengatakan, pada Senin pekan depan, sejumlah lembaga akan mendatangi DKPP untuk membicarakan beberapa persoalan yang ada di Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu. "Tentunya DKPP siap menerima pengaduan tersebut," kata dia. DEWI NURITA | SYAFIUL HADI | DANANG FIRMANTO
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo