Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Perpustakaan Nasional E. Aminudin Aziz mengatakan pelestarian naskah kuno terdampak terhadap pemangkasan anggaran. Pemangkasan ini ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya katakan, kalau terdampak pasti terdampak. Ini kan di Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan," kata dia saat wawancara bersama Tempo di ruangannya, Perpusnas lantai 5, Jakarta Pusat, pada Jumat, 14 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai langkah mitigasinya, Aminudin mengatakan bahwa ia meminta kepada Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan untuk membuat analisis dan mengidentifikasi naskah mana yang benar-benar ringkih. Dengan demikian, ia akan melakukan pelestarian terhadap naskah tersebut menggunakan anggaran 2025.
Sementara itu, untuk naskah yang dinilai masih dapat bertahan hingga satu tahun berdasarkan hasil analisis, Aminudin menyatakan bahwa pelestariannya akan dilakukan pada tahun berikutnya. "Kami bikin prioritas yang benar-benar kondisinya sangat ringkih, yang harus segera ditangani, ya sudah, itu kami dahulukan," ujar dia.
Aminudin berujar bahwa ada ribuan koleksi untuk naskah-naskah lama ini. Namun, Perpusnas harus mengurangi target pelestarian akibat pemangkasan anggaran. Pasalnya, untuk pemeliharaan itu membutuhkan bahan dan alat yang tidak murah, termasuk berbagai bahan kimia.
Ketentuan pelestarian ini diatur dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024. Tahapan pelestarian naskah kuno meliputi pendataan, pemetaan, konservasi dan/atau restorasi, serta alih media.
Pendataan, sebagaimana tercantum dalam regulasi tersebut, mencakup penghimpunan data kerusakan naskah kuno di setiap provinsi dan kabupaten/kota, identifikasi jenis kerusakan, verifikasi naskah, serta penetapan langkah-langkah penanganan yang diperlukan. Sementara itu, pemetaan adalah kegiatan penentuan lokus dan pemilik naskah kuno yang akan dilakukan pelestarian.
Kemudian, konservasi merupakan tindakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan naskah kuno. Sementara itu, alih media meliputi pendokumentasian dan pencatatan informasi naskah yang akan dialihmediakan, pemindaian atau pemotretan sesuai standar untuk dijadikan format digital, penyuntingan hasil alih media, penyimpanan dalam media penyimpanan, serta pembuatan empat salinan digital.
Sebelumnya, setelah rekonstruksi, anggaran efisiensi Perpusnas dikurangi oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menjadi Rp 279,85 miliar. Aminudin berujar sebelumnya mereka mengalami efisiensi sebesar Rp 361,7 miliar, atau lebih dari 50 persen dari total Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2025 yang telah ditetapkan, yakni Rp 721,68 miliar.
"Dan ini artinya anggaran yang dialokasikan untuk Perpustakaan Nasional tahun 2025 besarnya adalah Rp 441,83 miliar," kata dia saat rapat kerja bersama Komisi X di DPR RI pada Kamis, 13 Februari 2025.