Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK Tangkap Hakim Pengadilan Surabaya
KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap hakim dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 19 Januari lalu. Mereka adalah hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dan Hamdan, serta kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan Itong adalah hakim tunggal yang menyidangkan permohonan pembubaran PT Soyu. KPK menduga hakim Itong setuju mengabulkan permohonan tersebut dengan imbalan sejumlah uang. “Tersangka IIH (Itong) menginformasikan dan memastikan permohonan dapat dikabulkan,” kata Nawawi, Kamis, 20 Januari lalu.
Adapun Hendro, Nawawi menambahkan, diduga bersepakat dengan kliennya untuk menyiapkan duit yang akan diberikan kepada hakim. Dana yang disiapkan ditengarai mencapai Rp 1,3 miliar untuk hakim di pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung. Tujuannya adalah hakim menetapkan pembubaran PT Soyu dengan nilai aset yang bisa dibagi senilai Rp 50 miliar.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo