Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Ini Syarat Jumlah Gaji Orang Tua

syarat jumlah gaji orang tua untuk daftar KIP Kuliah 2025

6 Februari 2025 | 19.06 WIB

Kartu Indonesia Pintar. kemdikbud.go.id
Perbesar
Kartu Indonesia Pintar. kemdikbud.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti saintek) telah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2025 mulai Selasa, 4 Februari 2025. Hal ini sebagai komitmen pemerintah untuk mendukung anak-anak Indonesia yang kurang mampu agar bisa menyelesaikan studinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Jadi yang kami dukung potensi pintar yang kurang mampu secara ekonomi. Mereka akan jadi warga negara terdidik di masyarakat dan bisa berkontribusi kepada masyarakat," kata Mendikti saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro, pada Selasa, 4 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Untuk bisa mendaftar KIP Kuliah ini, terdapat sejumlah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi calon pendaftar. Di antaranya adalah syarat jumlah gaji orang tua bagi pendaftar yang berasal dari kalangan miskin atau rentan miskin.

Lantas, berapa syarat jumlah gaji orang tua untuk daftar KIP Kuliah 2025? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Kelompok Prioritas Penerima KIP Kuliah

Sebelum membahas tentang syarat jumlah gaji orang tua, perlu diketahui bahwa KIP Kuliah memiliki kelompok prioritas penerima manfaat berdasarkan persyaratan ekonominya. Berikut rincian kelompok prioritas penerima KIP Kuliah 2025:

  1. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
  2. Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kemensos yang yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
  3. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTS.
  4. Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kemensos yang yang lulus seleksi mandiri di PTS.
  5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga P3KE yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
  6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga P3KE yang lulus seleksi mandiri di PTS.
  7. Dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.

Syarat Jumlah Gaji Orang Tua

Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu dari tujuh kriteria sebelumnya, maka dapat tetap mendaftar untuk memperoleh KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan miskin atau rentan miskin, sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan melalui dokumen yang sah.

Ketentuan atau syarat jumlah gaji orang tua untuk calon pendaftar KIP Kuliah 2025 dari kategori miskin atau rentan miskin adalah maksimal Rp 4 juta setiap bulan yang merupakan gabungan dari pendapatan kotor orang tua/wali. Bisa juga dihitung pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu.

Salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk membuktikan seseorang berasal dari kategori tersebut adalah bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali. Selain itu, dibutuhkan juga bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM), yang diterbitkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi keluarga yang termasuk miskin atau tidak mampu.

Besaran Dana KIP Kuliah 2025

KIP Kuliah 2025 memberikan sejumlah manfaat bagi penerimanya. Di antaranya adalah:

  1. Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah, yaitu uang kuliah tunggal (UKT) atau sumbangan pengembangan pendidikan (SPP) yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi selama jangka waktu yang telah ditentukan.
  2. Bantuan biaya hidup per bulan yang diberikan setiap semester atau per enam bulan, yang besarannya dibedakan ke dalam lima klaster wilayah perguruan tinggi, yaitu Rp 800.000, Rp 950.000. Rp1.100.000, Rp 1.250.000, dan Rp 1.400.000 per bulan.

MELYNDA DWI PUSPITA | HENDRIK YAPUTRA, berkontribusi dalam artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus