Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perayaan Natal dan ibadah misa dikabarkan tetap berlangsung di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Rabu, 25 Desember 2019. Meski larangan dari aturan ninik mamak tetap berlaku, namun akhirnya pemerintah daerah tetap memberi izin pelaksanaan ibadah di salah satu rumah warga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah ada yang berbicara dengan pemda untuk meminta izin. Aturan ninik mamak sebenarnya tetap melarang, tapi mungkin ini ada kesepakatan di belakang, saya juga kurang ngerti," kata Program Manager Pusaka Foundation Padang, Sudarto, saat dihubungi Tempo, Rabu, 25 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sudarto mendampingi para warga Sijunjung agar dapat melaksanakan ibadah sejak semalam. Ia mengatakan pihak kepolisian resor dan kepolisian sektor sudah memastikan ibadah mendapat izin dan akan memberi pengawalan.
"Ibadah tetap dilakukan dengan pengamanan dari 67 personel polres dan polsek setempat," ujar Sudarto.
Sudarto mengatakan ibadah misa hari ini juga dihadiri oleh Keuskupan Agung Padang. Mereka datang untuk mengadvokasi sekaligus merayakan natal bersama di Sijunjung. Mereka melaksanakan ibadah mulai pukul 09.00 WIB.
Meski begitu, Sudarto mengatakan sebagian besar umat kristiani di sana masih khawatir untuk ikut melaksanakan ibadah. Dari total keseluruhan umat kristiani yang ada di Sijunjung, hanya umat katolik yang berjumlah total 60 Kepala Keluarga yang melaksanakan misa hari ini.
Sedangkan jemaat dari Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yang berjumlah 122 KK, sudah lebih dulu merayakan natal pada 22 Desember lalu. Itu pun dilaksanakan di luar Sijunjung dan tak diikuti oleh semua jemaah. Sedangkan jemaah dari Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS), telah melaksanakan ibadah pada 24 Desember malam.
Meski telah berhasil melaksanakan ibadah misa dan merayakan Natal, Sudarto mengatakan hal ini hanya sementara. Ia menegaskan permasalahan di Sinjunjung bukan hanya pelarangan Natal, tapi juga pelarangan ibadah bagi umat kristiani secara umum. Selain karena aturan ninik mamak, di wilayah ini juga tak ada tempat ibadah resmi yang berdiri.
"Ini aturan bukan permanen, pas ketika ada momen Natal saja. Kalau cuma sementara kan juga percuma. Untuk ibadah hariannya bagaimana? Tahun ke depan bagaimana?" kata Sudarto.