Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat bertemu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di kantornya, Selasa, 9 Juni 2020. Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pertemuan itu membicarakan pokok-pokok haluan negara dan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila yang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Bambang, MPR dan Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra memiliki kesamaan pandangan bahwa Pancasila tak perlu dipertentangkan dan tak ada ruang bagi ideologi lain untuk menggantikan Pancasila. "Ideologi transnasional seperti komunisme, fasisme, liberalisme, kapitalisme, maupun paham radikal mengatasnamakan agama, tak sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia," ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Prabowo, kata Bambang, juga menegaskan agar tak ada lagi pertentangan tentang Hari Lahir Pancasila yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Keppres itu menampung seluruh rangkaian proses pembentukan Pancasila sejak 1 Juni 1945, lalu berkembang dalam naskah Piagam Jakarta 22 Juni 1945, hingga konsensus final 18 Agustus 1945.
Bambang menilai kecintaan Prabowo yang berlatar belakang prajurit TNI terhadap Indonesia tak perlu diragukan. Komitmen Prabowo menjaga dan mengamalkan Pancasila akan meneguhkan kedaulatan Indonesia di antara bangsa-bangsa di dunia.
Pertemuan itu juga dihadiri Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad. Dua Wakil Ketua MPR, yakni Hidayat Nur Wahid dari Partai Keadilan Sejahtera dan Lestari Moerdijat dari NasDem tak turut. "Mereka izin karena ada kegiatan di waktu bersamaan."
Prabowo didampingi penasihat khusus Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, Sekretaris Jenderal Marsekal Madya TNI Donny Ermawan Taufanto, Inspektur Jenderal Letnan Jenderal TNI Ida Bagus Purwalaksana, dan Direktur Strategis Pertahanan Brigadir Jenderal TNI Rodon Pedrason, dan juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Kepada Prabowo, Bambang juga menegaskan kedudukan hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (Tap MPRS) Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku. Tap yang ditandatangani Jenderal A.H. Nasution itu memuat ketentuan pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan PKI sebagai organisasi terlarang, serta larangan menyebarkan paham komunisme, Marxisme, dan Leninisme.
"Untuk urusan ideologi, tidak boleh ada keragu-raguan. Diperlukan ketegasan sikap, jiwa patriot, dan semangat nasionalisme yang teguh, untuk menutup pintu rapat-rapat bagi komunisme," ujar politikus Golkar ini.
Kedudukan Tap MPRS XXV Tahun 1966 ini sempat menjadi polemik dalam kaitannya dengan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila. Sejumlah pihak menilai RUU HIP membuka ruang bagi komunisme lantaran tak memuat Tap MPRS sebagai konsideran.
Prabowo, menurut Bambang, menyatakan sudah membentuk tim untuk mengkaji RUU Haluan Ideologi Pancasila ini. Ia juga menilai sudah tak ada perdebatan di internal fraksi-fraksi mengenai dimasukkannya Tap MPRS sebagai konsideran. Sebelumnya, Wakil Ketua MPR dari PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menolak Tap MPRS XXV Tahun 1966 menjadi konsideran RUU Haluan Ideologi Pancasila. "Sudah clear," kata Bambang.