Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

PPKM Darurat Diperlonggar 26 Juli, Pedagang Kaki Lima dan Asongan Boleh Jualan

Pemerintah akan melonggarkan penerapan PPKM Darurat mulai 26 Juli 2021 atau setelah masa perpanjangan berakhir.

20 Juli 2021 | 19.51 WIB

Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) memadati kawasan kota Tua, Jakarta, 26 April 2015. Dalam rangka penataan kota tua, Pemprov DKI Jakarta berencana merelokasi 136 dari total 415 PKL dan menyediakan kios di gedung Kertaniaga, Jl Kali Besar Timur Nomor 8 dan 9. Tempo/M IQBAL ICHSAN
Perbesar
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) memadati kawasan kota Tua, Jakarta, 26 April 2015. Dalam rangka penataan kota tua, Pemprov DKI Jakarta berencana merelokasi 136 dari total 415 PKL dan menyediakan kios di gedung Kertaniaga, Jl Kali Besar Timur Nomor 8 dan 9. Tempo/M IQBAL ICHSAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan melonggarkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 26 Juli 2021 atau setelah masa perpanjangan berakhir pada 25 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Namun, kelonggaran itu bakal diberlakukan jika angka kasus harian positif Covid-19 mengalami penurunan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujar Presiden Joko Widodo melalui konferensi pers daring pada Selasa, 20 Juli 2021.

Salah satu yang kembali diperbolehkan adalah pedagang kaki lima, pedagang asongan, dan usaha kecil masyarakat yang diperkenakan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

"Yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis," ucap Jokowi.

Selain itu, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Adapun untuk pasar tradisional yang menjual bukan kebutuhan pokok, hanya akan beroperasi hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Lalu, masyarakat bisa kembali makan di tempat. Namun hanya boleh maksimal selama 30 menit saja. "Restoran, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya dipersilakan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB," kata Jokowi.

ANDITA RAHMA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus