Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Prabowo Bakal Lanjutkan Pembangunan IKN: Gedung MPR, DPR, MA, MK jadi Prioritas

Presiden terpilih Prabowo Subianto menilai, pembangunan untuk kepentingan eksekutif, legislatif, dan yudikatif di IKN harus diutamakan

13 Agustus 2024 | 06.35 WIB

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin 12 Agustus 2024. Sidang kabinet yang pertama kali diadakan di IKN tersebut membahas evaluasi pemerintahan pada tahun ini serta perencanaan tahun depan termasuk transisi pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Perbesar
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin 12 Agustus 2024. Sidang kabinet yang pertama kali diadakan di IKN tersebut membahas evaluasi pemerintahan pada tahun ini serta perencanaan tahun depan termasuk transisi pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto menyatakan bakal melanjutkan pembangunan mega proyek Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara, yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo. Menurut dia, unsur inti dari ibu kota negara baru ialah pusat pemerintahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena itu, ujarnya, pembangunan untuk kepentingan eksekutif, legislatif, dan yudikatif di IKN harus diutamakan. "Gedung MPR, DPR jadi prioritas dengan perumahan anggota MPR/DPR dan ruang kantornya, MA dan MK juga sangat mendesak," kata Prabowo dalam sidang kabinet paripurna perdana di Istana Garuda, IKN, Kalimantan Timur, dipantau dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 13 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Prabowo meminta kepada Otorita IKN untuk segera memulai membuat sayembara desain pembangunan gedung-gedung tersebut. Dia mewanti-wanti agar desain yang dibuat nantinya tidak bertentangan dengan desain yang sudah ada.

"Kalau itu sudah selesai, sebetulnya secara subtansi ibu kota pemerintah sudah bisa beroperasi di sini," ucapnya. 

Sementara pembangunan yang lain, kata Prabowo, belum diperlukan sehingga akan dibangun menyusul. "Untuk ini saya juga ingin meyakinkan otorita bahwa ruang anggaran yang kami siapkan cukup besar," katanya.

Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku optimistis dalam melanjutkan pembangunan mega proyek IKN ini. Menurut dia, dengan selesainya pembangunan pusat pemerintahan bakal mengundang investor yang lebih besar lagi.

Dalam keterangan terpisah, Prabowo optimistis fungsi IKN sebagai kawasan ibu kota negara bisa berjalan optimal paling cepat tiga tahun mendatang. "Walaupun kita sadar pembangunan ibu kota itu bukan pekerjaan yang sebentar, pekerjaan yang lama dan berat, tapi saya percaya dalam 3, 4, 5 tahun fungsi daripada ibu kota ini sudah bisa berjalan," kata Prabowo di IKN, Senin, 12 Agustus 2024.

Adapun berdasarkan cetak biru pembangunan IKN, implementasi pembangunan IKN pada tahap 1 dibagi ke dalam tiga alur kerja besar, yaitu pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur, dan pembangunan ekonomi.

Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Sumadilaga memperkirakan seluruh tahapan pembangunan membutuhkan waktu selama 20 tahun.

"Tahapan itu diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Dalam kurun dua tahun terakhir, hingga akhir Juli 2024, pembangunan IKN berfokus pada penyediaan infrastruktur dasar, meliputi kebutuhan air, jaringan jalan, sanitasi, persampahan, hingga kantor pemerintahan," katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus