Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wacana Presiden Prabowo Subianto memaafkan koruptor dengan syarat mengembalikan hasil curiannya dikritik Indonesia Corruption Watch atau ICW. Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengatakan bahwa wacana kepala negara memberi pengampunan bagi koruptor tak menyelesaikan persoalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ketimbang berwacana untuk memaafkan koruptor, bagi kami, Presiden Prabowo sebaiknya fokus untuk mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset," kata Agus dalam keterangannya, Jumat, 20 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan bahwa komitmen itu telah tertuang dalam dokumen Asta Cita untuk memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, dan penguatan pencegahan korupsi. Karena itu, dia mendorong agar Prabowo segera mengirimkan surat presiden untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas utama pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Hal semacam itu, katanya, lebih kongkret dibanding menggulirkan wacana pengampunan untuk koruptor.
Dia menilai, percepatan realisasi regulasi soal perampasan aset juga lebih memiliki dampak positif ketimbang wacana yang disampaikan kepala negara tersebut. "Ketika RUU ini disahkan dapat memulihkan aset negara untuk dimanfaatkan dalam mendukung percepatan program prioritas pemerintah," ujarnya.
Wacana pengampunan untuk koruptor ini disampaikan Prabowo saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Presiden Prabowo Subianto mengatakan ingin memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertaubat.
Menurut dia, para koruptor yang mengembalikan uang atau kerugian negara akan diberikan maaf oleh pemerintah dan tidak akan dipublikasikan identitasnya. "Kami beri kesempatan koruptor mengembalikan korupsinya supaya enggak ketahuan," ujar Prabowo, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, 18 Desember 2024.
Adapun RUU Perampasan Aset pertama kali digagas pada 2008 oleh PPATK. Akan tetapi, hingga kini pengesahan soal rancangan undang-undang ini urung terealisasi.
Pada rapat 18 November lalu, RUU Perampasan Aset tak muncul dalam daftar RUU yang diusulkan DPR RI untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Artinya, perwujudan regulasi penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang tampaknya masih jauh dari angan.
Secara administrasi, sebenarnya pengusulan regulasi perampasan aset diwenangkan kepada Komisi III Bidang Penegakan Hukum serta Komisi XIII Bidang Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia. Namun, istilah “RUU Perampasan Aset” tak terdaftar dalam wacana beleid yang diusulkan kedua komisi tersebut.
Dalam rapat Baleg DPR bersama pemerintah membahas RUU prioritas 2025 di Senayan, Jakarta, pada Senin, 18 November 2024, Komisi III hanya mengusulkan dua wacana UU Prolegnas. Yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan RUU tentang Hukum Perdata Internasional.
Sedangkan Komisi XIII mengusulkan tiga wacana UU yang menjadi prioritas 2025, yaitu RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 49 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Terkini, Pemerintah kemudian kembali mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas tahun 2025-2029. Supratman mengatakan pengajuan kembali RUU ini ke Prolegnas dilakukan karena pemerintah berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi.
“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” kata Supratman dalam keterangan resminya saat menghadiri rapat dengan Baleg RI.
Politikus Partai Gerindra itu menuturkan pemerintah sebelumnya juga telah mengusulkan RUU Perampasan Aset pada Prolegnas periode sebelumnya, tetapi pembahasan itu terganjal dinamika politik hingga akhirnya tidak tuntas di Komisi III DPR RI.
Pemerintah kembali mengajukan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas agar RUU tersebut dapat dibahas hingga akhirnya disahkan sebagai undang-undang oleh DPR. Ia memastikan pengajuan RUU ini merupakan bukti keseriusan Presiden Prabowo dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Pilihan Editor: ICW Minta KPU Serius Tangani Dana Kampanye Pilkada 2024