Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto, mengutarakan pandangannya terkait gelombang demonstrasi yang sempat belakangan ini terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk terkait pengesahan Revisi Undang-Undang TNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kita sudah sepakat berdemokrasi. Berdemo itu dijamin oleh UUD. Hak berkumpul, hak berserikat dan sebagainya. Jadi menurut saya itu biasa aja,” kata Prabowo merespons pertanyaan Pemimpin Redaksi IDN TImes Uni Lubis dalam kegiatan dialog Presiden bersama tujuh jurnalis senior pada Minggu, 6 Maret dan diskusi tersebut disiarkan melalui siaran TV publik TVRI, pada Senin malam, dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Prabowo menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak setiap warga negara. Namun, ia juga mengimbau para jurnalis untuk bersikap objektif dalam menilai apakah unjuk rasa yang terjadi benar-benar merupakan suara murni dari rakyat atau justru ada pihak-pihak tertentu yang membayarnya.
Menurutnya, sebuah aksi demonstrasi idealnya berlangsung secara damai tanpa berujung pada kericuhan, namun ia menilai kondisi tersebut belum tercermin dalam beberapa aksi terbaru.
"Kita hormati hak untuk berdemo asal demonya damai tidak mau menyulut kerusuhan. Nah kalau bakar-bakar ban itu bukan damai,” kata Prabowo.
Kepala negara juga menyebut unjuk rasa merupakan bagian wajar dari kehidupan di negara demokratis. Ia menekankan bahwa hak untuk berdemo, berserikat, dan berkumpul dilindungi oleh konstitusi.
Meski demikian, Ketua Umum Partai Gerindra tersebut mengajak masyarakat untuk tetap bersikap kritis dan objektif terhadap berbagai aksi demonstrasi, apakah benar-benar bertujuan menyampaikan aspirasi atau justru digerakkan oleh massa bayaran.
“Coba perhatikan, apakah demo-demo itu murni atau ada yang bayar? Harus objektif dong,” ucap Prabowo dikutip dari siniar Narasi TV, Selasa, 8 April 2025. Najwa Shihab selaku pendiri kanal tersebut mengizinkan Tempo untuk mengutipnya.
Mantan Menteri Pertahanan itu menambahkan bahwa demonstrasi seharusnya tidak menimbulkan kekacauan, melainkan dilakukan secara damai.
“Kita juga bukan anak kecil, kita hormati hak untuk berdemo, asal demonya damai. Tidak mau menyulut kerusuhan. Kalau bakar ban, itu bukan damai. Saya mantan petugas keamanan juga, kadang-kadang petugas dilempar plastik isinya kotoran manusia,” kata Prabowo
Ia juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap kemungkinan adanya campur tangan pihak asing atau kelompok tertentu yang ingin memanfaatkan situasi untuk menciptakan instabilitas.
Sebelumnya, gelombang demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat sipil dan mahasiswa dari berbagai daerah menjadi sorotan publik, utamanya sebagai bentuk penolakan terhadap Revisi UU TNI yang telah disahkan oleh DPR RI.
Menanggapi pertanyaan mengenai proses pengesahan Revisi Undang-Undang atau RUU TNI yang dinilai tergesa-gesa, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa ia mendukung langkah tersebut. Ia menjelaskan bahwa revisi dilakukan sebagai respons terhadap fenomena pensiunnya perwira TNI dalam usia yang relatif muda, yang menyebabkan terjadinya pergantian jabatan tinggi secara cepat dan berulang.
Menurut Prabowo, pembatasan usia pensiun membuat rotasi di level pimpinan berlangsung terlalu cepat, sehingga diperlukan perubahan regulasi agar organisasi TNI dapat berjalan lebih stabil dan efektif ke depannya.
"Nah di situ sebetulnya saya bilang, ini kalau tidak berapa jenderal kita harus kita ganti sekarang. Jadi saya mohon kalau bisa, inti daripada RUU TNI ini sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi,” kata Prabowo seperti dikutip kanal siniar Narasi TV, 7 April 2025.
Najwa Shihab, pendiri Narasi TV yang mewawancarai Prabowo, memberikan izin kepada Tempo untuk mengutip wawancara tersebut.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga membantah bahwa revisi UU TNI bertujuan mengembalikan konsep Dwifungsi TNI. Ia menyebut bahwa pelibatan militer dalam urusan sipil sudah pernah terjadi pada masa Presiden Soekarno, yang saat itu mengajak Angkatan Bersenjata Republik Indonesia terlibat dalam pemerintahan karena situasi darurat seperti perang dan pemberontakan pada dekade 1950-an.
“Jadi kondisi zaman berbeda-beda. Jadi menurut saya Undang-Undang TNI itu is a non-issue. Tidak ada niat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa revisi undang-undang tersebut justru bertujuan untuk memperjelas peran prajurit aktif TNI yang diperbolehkan mengisi jabatan di beberapa lembaga tertentu, seperti Basarnas dan badan intelijen. Selain itu, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung juga dimasukkan karena keberadaan jaksa pidana militer dan hakim agung di kamar militer.
Informasi mengenai percepatan pengesahan revisi UU TNI telah dimuat dalam Majalah Tempo edisi Minggu, 23 Maret 2025. Disebutkan bahwa dalam pertemuan di Hambalang pada 16 Maret 2025, Prabowo meminta Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto agar proses pengesahan RUU TNI dapat diselesaikan sebelum perayaan Lebaran.
Alif Ilham Fajriadi dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Prabowo Ajak Dialog Tokoh Indonesia Gelap, BEM SI: Dialog atau Monolog