Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator komunikasi tim transisi gubernur terpilih Jakarta, Chico Hakim, mengatakan Pramono Anung akan mempelajari muatan dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur perizinan poligami bagi ASN di Jakarta. Chico menyebut belum ada pembahasan terkait Pergub baru itu di internal tim Pramono Anung dan Rano Karno.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tentunya kita akan pelajari dulu. Terkait pergub ini belum ada pembahasan sama sekali dan kami belum mencermati dengan seksama,” kata Chico saat dihubungi Tempo pada Jumat, 17 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Chico menyatakan ada sejumlah Pergub yang akan dikaji oleh Pramono-Rano. Namun, belum ada kepastian sikap soal Pergub soal Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Menurut dia, Pramono-Rano berkomitmen untuk memberikan contoh nyata terkait pembinaan keluarga dan gaya hidup. “Ini terbukti nyata, keluarga Mas Pram dan Bang Doel semoga bisa menjadi contoh bagi masyarakat dan jajaran Pemprov Jakarta nantinya,” kata dia.
Sosok yang juga juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan fokus Pramono-Rano saat ini merealisasikan program dan janji kampanye. Khususnya untuk program-program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi sebelumnya mengatakan penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bertujuan untuk melindungi keluarga ASN. Meski ada pasal yang mengatur perizinan poligami, Teguh menegaskan aturan ini justru memperketat urusan perkawinan maupun perceraian.
“Kami ingin agar perkawinan, perceraian, yang dilakukan ASN di DKI Jakarta itu bisa betul-betul terlaporkan. Sehingga nanti juga untuk kebaikan,” kata Teguh saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Jumat, 17 Januari 2025.
Teguh menegaskan ada sejumlah kriteria ketat bagi ASN pria hendak melakukan pernikahan dengan lebih dari seorang perempuan. Sehingga, menurut dia pengawasan terhadap perkawinan bisa lebih ketat lagi.
Pergub ini juga mengatur mengenai batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan beristri lebih dari satu, serta pendelegasian kewenangaan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan atau menolak izin serta keterangan melakukan perceraian dan beristri lebih dari satu.
Pada Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:
a. alasan yang mendasari perkawinan:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;
b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
c. mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.