BERAPA gaji Presiden Soeharto sekarang? Kalau kenaikan gaji pejabat negara yang baru itu diberlakukan, Januari atau Februari ini, Presiden akan menerima gaji pokok Rp 15 juta. Tahun lalu hanya Rp 4,9 juta. Tentu masih ada berbagai tunjangan, seperti jabatan dan lainnya. Ketika masa jabatannya berakhir, Maret nanti, Pak Harto akan menerima uang santunan tabungan hari tua (THT). Jumlah yang akan diterima, menurut Dirut PT Taspen Ida Bagus Putu Sarga, menurut ketentuan yang berlaku sejak 1978, yakni sebesar gaji pokok yang terakhir. Untuk masa jabatan 1983-1988, misalnya presiden menerima Rp 8,7 juta dan mantan wakil presiden Umar Wirahadikusumah mendapat Rp 5,8 juta. Kini, gaji pokok wakil presiden pun naik dari Rp 3,3 juta jadi Rp 10 juta. Para menteri, jaksa agung, gubernur Bank Indonesia, dan panglima ABRI pun mendapat kenaikan gaji pokok sekitar 300%, dari Rp 825 ribu menjadi Rp 2,5 juta. Kenaikan serupa juga dinikmati oleh para ketua DPR, DPA, BPK, dan Mahkamah Agung (lihat tabel). Kenaikan gaji pejabat negara ini bukan setiap tahun, terakhir kali terjadi pada 1985. Yang juga melonjak adalah gaji anggota DPR yang kini menjadi pejabat negara. Tahun lalu, gaji pokok mereka Rp 700 ribu. Kini ada kenaikan sebesar 280%, menjadi Rp 2,1 juta. Tak cuma ini yang dibawa pulang oleh 500 orang anggota wakil rakyat hasil pemilu itu. Masih ada tunjangan telepon Rp 140 ribu, tunjangan perumahan, uang sidang, dan lainnya. Sehingga, kata sebuah sumber TEMPO, take home pay mereka mendekati Rp 4 juta. Namun, mereka punya kewajiban mesti setor iuran Rp 150 ribu sebulan untuk partai -- paling tidak untuk anggota PDI. Masih ada lagi setoran Rp 100 ribu untuk daerah pemilihan, plus cicilan mobil. Seorang anggota DPR yang enggan disebut namanya ini menambahkan, ada lagi ''pemasukan sampingan''. ''Misalnya dari BUMN atau instansi yang menjadi mitra kerja,'' katanya. Jumlahnya mungkin berbeda-beda. Masih ada sejumlah pos pemasukan, seperti kunjungan ke daerah, perusahaan, atau luar negeri, yang semua bisa berarti duit. ''Jumlah itu sangat layak untuk hidup,'' kata Sophan Sophiaan, anggota baru dari PDI. Namun, Aberson Marle Sihaloho, wakil ketua Komisi APBN dari PDI, toh masih berkomentar. ''Sampai sekarang saya tak tahu premis yang digunakan pemerintah menaikkan gaji pejabat negara ini,'' katanya kepada TEMPO. Mestinya, sebelum gaji dinaikkan, Pemerintah membicarakan dulu dengan DPR. ''Aneh- nya, Pemerintah menaikkan gaji, anggota DPR malah tepuk tangan.'' Melihat kenaikan gaji yang melambung itu, Aberson punya usul. ''Seharusnya gaji pokok pegawai negeri naik 100%, bukan cuma 12-18%,'' katanya. Kalau demikian, ia tak keberatan bila presiden menerima gaji bulanan, misalnya, Rp 250 juta. Dibandingkan gaji para top eksekutif di swasta, mungkin gaji para pejabat negara itu masih bertaut. Eksekutif paling gede gajinya, konon, adalah Johannes Kotjo, direktur eksekutif senior dari Grup Salim, ditaksir hampir Rp 1,5 miliar setahun alias Rp 100 juta sebulan. Robby Djohan, presdir Bank Niaga, dan Tanri Abeng, direktur pengelola Grup Bakrie, ditaksir punya penghasilan Rp 600 dan 800 juta setahun. Nah, kalau gaji presiden benar-benar Rp 250 juta sebulan, barulah dia melampaui para eksekutif atau presiden direktur itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini