Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - 62 tahun silam, tepat pada 5 Maret 1960 Presiden Sukarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan menggantinya dengan DPR-GR. Bukan tanpa alasan, terdapat sejumlah sebab yang membuat Presiden Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilihan Umum (Pemilu) saat itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bermula saat Bung Karno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Melansir dari Majalah Tempo 19 Mei 2008, dekrit ini merupakan keputusan Presiden Sukarno membubarkan lembaga tertinggi negara konstituante sebagai hasil Pemilu 1955. Pembubaran itu lantaran lembaga dianggap gagal menghasilkan konstitusi baru untuk menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, tugas dan wewenang DPR sebagai hasil dari Pemilu 1955 ini sama dengan posisi DPRS secara keseluruhan, hal itu karena landasan hukum yang berlaku adalah UUDS 1950.
Sehingga, melalui Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, Indonesia kembali pada UUD 1945. Jumlah anggota sebanyak 262 orang kembali diaktifkan setelah mengangkat sumpah. Di dalam tubuh DPR Pada saat itu terdapat 19 fraksi. Dari seluruhnya, didominasi oleh PNI, Partai Masyumi, NU, dan PKI. Pada masa ini, terdapat tiga kabinet, yaitu Kabinet Burhanuddin Harahap, Kabinet Ali Sastroamidjojo, dan Kabinet Djuanda.
Lalu, dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 1960, tepat pada 5 Maret 1960, Bung Karno membubarkan DPR dengan alasan DPR Hanya menyetujui 36 miliar rupiah APBN dari sebesar 44 miliar anggaran yang diajukan.
Kemudian, setelah membubarkan DPR, tokoh proklamator itu mengeluarkan Perpres Nomor 4 Tahun 1960 Tentang Susunan DPR-Gotong Royong (DPR-GR).
Mengutip laman DPR RI, DPR-GR memiliki anggota sebanyak 238 orang. Seluruhnya diangkat oleh presidengan dengan Keppres Nomor 156 Tahun 1960. Dalam menjalankan tugasnya, DPR-GR memiliki kewajiban untuk memberikan laporan kepada presiden pada waktu-waktu tertentu.
Kewajiban tersebut termasuk menyimpang dari Pasal 5, pasal 20, dan pasal 21 UUD 1945. DPR-GR bentukan Presiden Sukarno ini bertahan selama kurang lebih lima tahun dan menghasilkan 117 UU dan 26 usul pernyataan pendapat. Selanjutnya, diteruskan dengan masa kedudukan DPR GR minus Partai Komunis Indonesia (PKI) kemudian DPR GR Order Baru yang berakhir pada tahun 1971 dan kembali lagi dilakukan pemilihan DPR sebagai hasil Pemilu.
RISMA DAMAYANTI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.