Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DKPP: KPU Melanggar Etik Karena Menerima Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan KPU melanggar etika karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

11 Februari 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SETELAH Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memberi putusan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menilai pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden melanggar etika. Karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi keras terhadap tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum yang menerima pencalonan anak sulung Presiden Joko Widodo itu sebagai pendamping Prabowo Subianto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah, Agus Riewanto, mengatakan putusan tersebut bisa menjadi alat bukti untuk menggugat pelanggaran konstitusi pencalonan Gibran ke pengadilan tata usaha negara. Selain itu, menurut Agus, putusan DKPP bisa menjadi alat bukti jika terjadi sengketa hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi. “Hasil pemilu tidak sah karena pencalonannya juga cacat,” tuturnya pada Rabu, 7 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dosen hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Charles Simabura, mendukung pendapat Agus Riewanto. Menurut dia, putusan DKPP ini mengkonfirmasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan para hakim konstitusi melanggar etika karena menerima gugatan perubahan syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden.

Meski secara etik bermasalah, Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan putusan lembaganya tidak otomatis membatalkan pencalonan Gibran. Soalnya, dia menjelaskan, putusan DKPP sebatas pelanggaran etika penyelenggara pemilu sehingga tidak berpengaruh signifikan terhadap pencalonan Gibran.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran Habiburokhman lega atas penjelasan itu Dia mengungkapkan, putusan DKPP tidak membuat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden tidak sah karena tak berkaitan dengan legal standing pencalonan Prabowo-Gibran.

Pembebasan Pilot Susi Air Tahun Ini

Pilot Susi Air, Philip Mark Martherns. Dok. Facebook Official Account of the West Papua Freedom Fighters (WPFF) TPNPB

TENTARA Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM) berencana membebaskan pilot Susi Air, Philip Mark Martherns, tahun ini. Martherns sudah disandera kelompok tersebut selama setahun. 

Juru bicara TPNPB OPM, Sebby Sambom, mengatakan warga Selandia Baru itu dibebaskan melalui yurisdiksi Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Alasannya? “Pemerintah Indonesia dan Selandia Baru tidak mampu membebaskan pilot melalui negosiasi damai,” kata Sebby, Kamis, 8 Februari 2024.

Tentara Nasional Indonesia telah bertemu dengan Duta Besar Selandia Baru Untuk Indonesia, Kevin Jeffery Burnet, guna membahas penyelamatan Martherns pada 7 Februari 2024. Kevin menyerahkan sepenuhnya pembebasan Martherns kepada pemerintah Indonesia.  

KPK Tunda Periksa Bupati Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali di Alun Alun Sidoarjo, Jawa Timur, 31 Januari 2024. Antara/Umarul Faruq

PENUNDAAN pemeriksaan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali yang terseret dugaan korupsi pemotongan insentif aparatur sipil negara menuai kritik. Menurut Ketua Indonesia Memanggil Lima Tujuh atau IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, penundaan itu mengukuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga yang tak lagi bermartabat dan profesional. 

Praswad mengatakan penundaan pemeriksaan Muhdlor Ali, politikus Partai Kebangkitan Banga yang mendukung calon presiden Prabowo Subianto, setelah pemilihan umum menunjukkan KPK kental dengan kepentingan politik. “Hal ini berurutan dengan peristiwa kejanggalan dalam penanganan kasus korupsi di Sidoarjo dan deklarasi dukungan dari bupati terhadap calon presiden tertentu,” ucapnya.

Dugaan Korupsi Jet Tempur Prabowo Subianto

Mirage 2000-5. Reuters/Ints Kalnins/File Photo

NAMA Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menghiasi berita META NEX pada 9 Februari 2024. Dalam berita tersebut, Prabowo disebut menerima komisi pembelian jet tempur bekas senilai US$ 20 juta dari Qatar.

Menurut META NEX, ada kesepakatan antara Prabowo dan Qatar saat pembelian 12 jet tempur Mirage bekas senilai US$ 792 juta atau setara dengan sekitar Rp 12,4 triliun. Juru bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan berita itu fitnah. “Faktanya, tidak ada pembelian sampai saat ini,” ujarnya, Jumat, 9 Februari 2024.

Dua Tersangka Timah Ilegal

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan 2 orang tersanka baru perkara komoditas timah, di Jakarta, 7 Februari 2024. Dok. Kejaksaan Agung RI

PENYIDIK Kejaksaan Agung mengumumkan dua tersangka dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015-2022. Kedua tersangka itu adalah pemilik CV Venus Inti Perkasa, Tamron Tamsil, dan anak buahnya, Achmad Albani.  

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan modus mereka adalah menambang timah ilegal di kawasan PT Timah. Sebagai alat bukti, penyidik menyita 55 alat berat, emas 1.062 gram, dan uang tunai Rp 83,8 miliar plus sejumlah mata uang asing.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus