Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

DKPP: KPU Melanggar Etik Karena Menerima Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan KPU melanggar etika karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

11 Februari 2024 | 00.00 WIB

(kiri) Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ketua dan anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, 15 Januari 2024. Tempo/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
(kiri) Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ketua dan anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, 15 Januari 2024. Tempo/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SETELAH Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memberi putusan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menilai pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden melanggar etika. Karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi keras terhadap tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum yang menerima pencalonan anak sulung Presiden Joko Widodo itu sebagai pendamping Prabowo Subianto.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus