Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hingga dua hari setelah Komisi Pemilihan Umum atau KPU menetapkan pemenang Pemilu 2024, belum ada pergerakan mengenai rencana hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu. Sejumlah partai politik menyatakan akan menggulirkan usulan hak angket di Senayan, tetapi belum ada aksi nyata.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Anggota DPR dari Fraksi PDIP, PKB, dan PKS mengusulkan penggunaan hak angket dalam sidang paripurna DPR RI pada Selasa, 5 Maret 2024. Ketiganya adalah anggota Fraksi PKS Aus Hidayat Nur, anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah, dan anggota Fraksi PDIP Aria Bima. Mereka menyuarakan pengguliran hak angket melalui interupsi yang disampaikan kepada pimpinan sidang, yaitu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut ini respons sejumlah partai politik mengenai perkembangan hak angket di Senayan:
1. PDIP: Keputusan Ada di Tangan Megawati Soekarnoputri
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Said Abdullah, mengatakan keputusan menentukan maju tidaknya partai banteng menggulirkan hak angket ada di tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Namun dia menuturkan tidak menutup kemungkinan elite PDIP lainnya dapat diperintahkan oleh Megawati untuk menyampaikan keputusan partai ke khalayak luas. "Bisa sekretaris jenderal yang sampaikan pengumuman, tidak selalu ketum," kata Said di Kompleks Parlemen, Rabu, 20 Maret 2024.
Meski begitu, kata dia, hingga saat ini DPP PDIP belum memperoleh tanda dari Megawati ihwal keputusan menggulirkan hak angket. "Sehingga kami lakukan terus pendalaman data, saksi dan bukti dokumentasi," ujarnya.
Said mengatakan, sambil menunggu Megawati, komunikasi dengan fraksi lainnya terus berjalan, khususnya mereka yang menjadi legislator di komisi yang sama. "Kalau komunikasi dalam konteks besar antara partai itu memang belum," ucap Ketua DPP PDIP Bidang Perekonomian ini.
Dia mengaku tidak dapat memastikan kapan waktu untuk berkoordinasi langsung dengan partai lain. “Kami sudah siap kalau diminta, tetapi keputusan ada di tangan ketua umum," kata dia.
2. Partai Nasdem: Masih Mengevaluasi Isi Usulan Hak Angket
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan partainya masih mengevaluasi usulan hak angket soal pelaksanaan Pemilu 2024 yang bergulir di DPR RI. Dia menuturkan Nasdem bersimpati dan menghormati usulan hak angket, meskipun partainya saat ini masih mengevaluasi isi usulan berikut dampaknya terhadap kepentingan bangsa ke depan.
"Concern Nasdem itu kepentingan nasional, berulang kali saya katakan di mana saja, persatuan nasional itu di atas kepentingan pemilu ini sendiri, apalagi hak angket. Jadi kami serahkan kepada kawan-kawan yang ingin meneruskan hak angket, tentu Nasdem amat sangat menaruh rasa simpati dan respek itu berjalan. Bagaimana sikap Nasdem? Kami akan evaluasi," kata Surya dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Rabu malam, 20 Maret 2024.
Dia menyebutkan Nasdem akan mencermati perkembangan usulan itu bergulir di DPR, termasuk dari PDIP sebagai partai pemenang Pileg 2024. "Rekan-rekan dari PDIP yang pertama kali sekali mengambil inisiatif untuk menggulirkan (usulan) hak angket. Ah, kita lihat ini sejauh mana progress-nya berjalan," tutur Surya.
"Jadi partai dengan jumlah perolehan suara yang tidak nomor satu pada Pemilu 2024, boleh lah ikut lihat-lihat dulu pada partai yang mendapatkan kursi paling banyak," kata dia menambahkan.
3. PPP: Hak Angket Cuma Wacana di DPR
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Amir Uskara mengatakan belum ada pergerakan mengenai rencana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. Menurut dia, hak angket DPR hanya wacana yang tak diiringi dengan aksi. "Saya lihat belum ada pergerakan di internal DPR," kata Amir saat dihubungi pada Jumat, 22 Maret 2024.
Dia mengatakan belum ada ajakan secara resmi dari partai-partai pengusung hak angket seperti PDIP. "Kalau ajakan, secara lisan dari masing-masing personal. Tapi hanya pembicaran, hanya wacana,” kata Amir.
PPP sendiri belum membahas mengenai rencana hak angket sehingga belum memutuskan sikap untuk ikut atau tidak. "Tapi PPP berfokus ke suara, bukan persoalan politik," ujar dia.
Amir mengatakan PPP saat ini berfokus mempertahankan suara. PPP menemukan ada selisih suara dengan hasil rekapitulasi KPU. Seharusnya, kata dia, berdasarkan data internal partai, suara PPP melebihi ambang batas parlemen. PPP hanya meraup 3,87 persen suara berdasarkan rekapitulasi suara KPU sehingga gagal lolos ke Senayan.
"Karena itu, tim hukum PPP saat ini sedang mempersiapkan gugatan ke MK," kata Amir.
4. PKS: Mengajukan Hak Angket jika Memenuhi Syarat
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al Habsyi, mengatakan pihaknya bakal mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 jika memenuhi syarat.
“Hak angket kami lihat aja perkembangan. Kalau layak kekumpul jumlahnya, kami maju terus. Kalau enggak, ya sudah enggak usah," ujar Aboe ketika ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024.
Menurut dia, perjalanan dalam pengajuan hak angket di DPR masih panjang. Karena itu, PKS akan melihat dinamika dan perkembangannya terlebih dahulu.
Sehari sebelumnya, Aboe mengatakan PKS akan sejalan dengan PKB dan Nasdem yang telah menyatakan akan mengusulkan hak angket ihwal dugaan kecurangan pemilu. "Kami pastikan tidak mundur," kata dia pada Selasa, 19 Maret.
5. PKB: Menunggu Kesepakatan dengan Fraksi Lain
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Luluk Nur Hamidah mengatakan pihaknya sedang mematangkan dokumen hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Dia menyebut pengajuan hak angket ini masih menunggu kesepakatan.
“Nunggu setelah tanggal 20 (Maret) dan kesepakatan dengan fraksi lain tercapai,” ujar Luluk ketika dihubungi pada Senin, 18 Maret 2024.
Menurut Luluk, pengguliran hak angket ke DPR bukan hanya soal jumlah pengusul. “Tapi menyangkut substansi dan tujuan hak angket, semua perlu sinkronisasi,” ujarnya.
Luluk pun menyebut masih ada waktu sebelum reses untuk melakukan pengajuan tersebut. Dari PKB sendiri, kata dia, isi dari dokumen atau naskah akademik hak angket bakal menunjukkan berbagai kecurangan yang terjadi sebelum, saat, hingga setelah pencoblosan.
ANDI ADAM FATURAHMAN | HENDRIK YAPUTRA | DEFARA DHANYA PARAMITHA | ANTARA
Pilihan editor: Sikap PBNU dan Muhammadiyah atas Penetapan Hasil Pemilu 2024