Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
FENOMENA organisasi masyarakat (ormas) atau pengurus warga meminta dana tunjangan hari raya atau THR kepada perusahaan kembali muncul menjelang Lebaran. Di Jakarta, misalnya, beredar surat edaran dari Rukun Warga (RW) 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, perihal permintaan THR Idulfitri 1446 Hijriah kepada perusahaan di wilayahnya.
Surat edaran tersebut sempat viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @jakbarviral pekan lalu. Dalam surat berstempel tersebut, pihak RW meminta THR kepada para pengguna jasa parkir “Laksa Street” sebesar Rp 1 juta per perusahaan.
Sebelumnya juga sempat viral di media sosial X surat permohonan THR berkop Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya. Ormas yang beralamat di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, itu diduga meminta THR kepada perusahaan di wilayah sekitar mereka.
Surat bernomor 005/LPM/2025 itu menyatakan, permohonan dana THR mereka ajukan sehubungan makin dekatnya Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah. Surat bertanggal 5 Maret 2025 itu ditandatangani Ketua LPM Desa Bitung Jaya A. Jayadi dan Sekretaris Agus Rika. Di dalam surat, Jayadi tak menyebutkan secara spesifik nominal yang ia minta kepada perusahaan. Dia mengaku akan menerima berapa pun duit THR yang disalurkan oleh perusahaan kepada mereka.
Wameninves Berkoordinasi dengan Aparat Hukum
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat hukum untuk menyelesaikan masalah ormas yang meminta THR kepada para pengusaha.
Todotua menyebutkan hal tersebut merupakan permasalahan yang sangat krusial. “Itu memang permasalahan yang sangat krusial dan kita terus berkoordinasi dengan aparat hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut," katanya dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 18 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.
Rano Karno Janji Tindak Pelaku Premanisme yang Minta THR
Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengatakan akan menindak tegas pelaku premanisme yang meminta THR kepada warga. Menurut dia, secara budaya, tradisi memberikan THR kepada petugas keamanan dan kebersihan menjelang Lebaran merupakan hal wajar dan sudah lama terjadi. Dana tersebut, kata dia, umumnya dikumpulkan oleh pengurus RW sebagai bentuk apresiasi dari warga secara sukarela.
Namun pengumpulan THR tersebut tidak boleh dilakukan dengan pemaksaan maupun tekanan. “Kalau ada laporan terkait pemaksaan atau tindakan yang meresahkan warga, kami akan tindak tegas. Ini tidak boleh dibiarkan,” kata Rano melalui keterangan tertulis pada Ahad, 16 Maret 2025.
Rano pun mengimbau masyarakat melaporkan segala bentuk intimidasi atau pemaksaan berkaitan dengan pengumpulan THR kepada pihak berwenang.
Sebelumnya, Kepolisian Sektor Tambora, Jakarta Barat, telah memeriksa pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, berkaitan dengan surat edaran yang isinya meminta THR. Kapolsek Tambora Komisaris Kukuh Islami menuturkan, berdasarkan pemeriksaan polisi, pihak RW mengaku tidak mematok besaran THR yang diminta dalam surat.
Menurut dia, pengurus RW yang diperiksa juga mengaku telah mengedarkan edaran serupa pada Lebaran tahun-tahun sebelumnya. “Kalau berdasarkan keterangan dari RW tersebut sudah berlaku dari tahun-tahun sebelumnya," kata Kukuh saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.
Wali Kota Tangsel Anjurkan Ormas Tak Memaksa Minta THR
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menganjurkan pengurus ormas tidak mengajukan proposal atau permohonan uang THR kepada pengusaha secara paksa. “Saya tidak bilang boleh menebar proposal, tapi tidak boleh memaksa karena berpotensi tindak pidana," kata Benyamin di Tangerang, Rabu, 12 Maret 2025.
Dia mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel akan mengawasi ormas di wilayahnya itu. Dia juga menyebutkan pihaknya tidak melarang ormas mengajukan permohonan bantuan dengan catatan upaya itu tidak disertai dengan pemaksaan. “Betul, biasanya akan banyak pengajuan hal seperti tersebut,” ucapnya.
Politikus Partai Gerindra itu mengingatkan kepada kelompok masyarakat penyebar proposal bantuan THR jangan sampai melanggar hukum. Pemohon mesti menyesuaikan dengan kemampuan pihak donatur.
Meski demikian, kata Benyamin, bukan kelompok masyarakat diperbolehkan menyebar proposal THR. Dia tak menampik jika setiap menjelang Lebaran dia mendapat setumpuk proposal THR dari berbagai elemen masyarakat. “Saya akan usahakan sepanjang kemampuan saya, karena tidak ada pos anggarannya di Pemkot, jadi lebih (bersifat) dari pribadi,” ucapnya.
Kesbangpol Karawang Minta Ormas Jangan Minta THR ke Perusahaan
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengimbau pengurus ormas atau lembaga swadaya masyarakat di daerahnya tidak meminta sumbangan THR ke perusahaan. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karawang Sujana Ruswana menuturkan, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, tidak disebutkan keuangan ormas bersumber dari perusahaan.
Sesuai dengan ketentuan itu, kata dia, keuangan ormas bersumber dari iuran anggota, sumbangan masyarakat, hasil usaha ormas, bantuan dari orang asing, kegiatan lain yang sah menurut hukum, maupun dari APBD dan APBN. “Jadi, kalau oknum ormas minta THR ke perusahaan, itu tidak ada celah yang membolehkan. Kalau mereka minta ke perusahaan, itu bisa jadi masalah,” katanya.
Dia mengingatkan agar para pengurus ormas atau LSM bisa saling mengingatkan untuk tidak meminta sumbangan THR ke perusahaan. Sebab dikhawatirkan itu akan menjadi persoalan, apalagi jika dikaitkan dengan iklim investasi. Sesuai dengan catatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Karawang, hingga kini terdapat sekitar 350 ormas atau LSM yang berbadan hukum.
Sebelumnya beredar di media sosial surat dari salah satu ormas di Karawang yang meminta sumbangan THR ke perusahaan. Dalam surat dengan kop ormas tersebut ditujukan kepada para pengusaha di wilayah Kecamatan Klari dan sekitarnya, Karawang.
Polri Akan Tindak Tegas Aksi Premanisme Berkedok Ormas
Adapun Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri tidak akan menoleransi segala bentuk premanisme yang mengancam investasi dan stabilitas ekonomi nasional. “Sesuai komitmen Kapolri, Polri akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas,” ucap Trunoyudo dalam keterangan resmi, Jumat.
Trunoyudo menegaskan tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi. Dia pun mengimbau agar pengusaha serta investor untuk tidak ragu melaporkan apabila ada ormas yang melakukan tindakan premanisme.
Masyarakat bisa melaporkan melalui hotline layanan 110 apabila mengalami gangguan keamanan. “Kami menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional,” kata dia.
Selain penindakan hukum, Trunoyudo mengatakan polri juga mengedepankan langkah preventif melalui pembinaan terhadap ormas. Tujuannya, kata dia, agar memberikan pemahaman kepada anggota ormas untuk tidak menyalahgunakan organisasinya. Di samping itu, Trunoyudo mengklaim Polri juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar waspada terhadap aksi premanisme berkedok ormas.
Anastasya Lavenia Y, Han Revanda, Oyuk Ivani S, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Sederet Pernyataan Puan Maharani soal Revisi UU TNI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini