Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DEWAN Perwakilan Rakyat menyetujui revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 28 Mei 2024. “Terlihat ada keinginan mengembalikan TNI ke masa jaya mereka seperti di Orde Baru,” ujar peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Annisa Azzahra, pada Ahad, 19 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu perubahan menyasar pasal 47 ayat 2. Regulasi itu menyatakan prajurit TNI bisa menjabat di semua kementerian dan lembaga sesuai dengan kebijakan presiden. Dalam Undang-Undang TNI lama hanya diatur penempatan prajurit militer di kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan pertahanan dan hukum. Misalnya Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Mahkamah Agung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, aturan itu membuat presiden mempunyai wewenang menempatkan perwira TNI di semua kementerian dan lembaga. “Tergantung presiden, dan DPR akan melakukan pengawasan,” ucapnya, Rabu, 29 Mei 2024.
Revisi Undang-Undang TNI juga mengubah usia pensiun perwira militer dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Adapun usia pensiun tamtama dan bintara berubah dari 53 tahun menjadi 58 tahun. Revisi juga menambahkan usia pensiun khusus pemegang jabatan fungsional menjadi 65 tahun serta membolehkan perpanjangan masa dinas perwira tinggi bintang 4 maksimal dua kali dengan keputusan presiden.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar menuturkan, lembaganya ikut membahas revisi Undang-Undang TNI yang menjadi usulan DPR. “TNI dilibatkan dalam revisi UU TNI sampai tingkat Kementerian Pertahanan yang sampai saat ini masih berproses,” tuturnya, Rabu, 29 Mei 2024.
MA Ubah Syarat Umur Peserta Pilkada
Si Mayor maskot pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ketika peluncuran tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Monas, Jakarta, 25 Mei 2024. Antara/Reno Esnir
SETELAH Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung mengubah aturan mengenai batas usia calon kepala daerah. Dari semula saat penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di masa pendaftaran, usia minimal 30 tahun calon kepala daerah kini dihitung dari saat pelantikan. Putusan ini adalah hasil gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia atau Garuda, Ahmad Ridha Sabana.
Putusan itu menjadi sorotan karena membuka jalan bagi Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo, untuk mengikuti pemilihan kepala daerah. Kaesang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sedangkan pemilihan kepala daerah serentak bakal berlangsung pada 27 November 2024. Jika terpilih, Kaesang bisa melenggang karena usianya cukup ketika dilantik.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Khoirunnisa Nur Agustyati menilai putusan MA ini mirip dengan perubahan syarat pencalonan presiden-wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi yang membuat Gibran Rakabuming Raka bisa mengikuti pemilihan umum. “Pengujian ini mencari celah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pilkada,” katanya.
KPK Kembali Lawan Gazalba
Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, keluar dari Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang KPK di Gedung KPK, Jakarta, 27 Mei 2024. Tempo/Imam Sukamto
KOMISI Pemberantasan Korupsi mengajukan perlawanan hukum terhadap putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang membebaskan Gazalba Saleh. Gazalba, hakim Mahkamah Agung nonaktif, diduga terlibat dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 62,8 miliar. “Penanganan perkara oleh KPK mengesampingkan hukum yang bersifat umum,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu, 29 Mei 2024.
Dalam putusan sela, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai penuntutan oleh jaksa KPK tidak sah karena tak ada pendelegasian wewenang dari Jaksa Agung. Argumentasinya adalah Pasal 35 Undang-Undang Kejaksaan, yaitu Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mendelegasikan sebagian kewenangan penuntutan kepada penuntut umum.
Ketua IM57+, organisasi para mantan penyidik KPK, M Praswad Nugraha, menilai putusan sela itu melemahkan independensi fungsi penindakan KPK. KPK sebelumnya kalah tiga kali oleh Gazalba. Misalnya ketika Gazalba diputus bebas dalam kasus suap penanganan kasasi pidana pengurus Koperasi Simpan Pinjam Intidana pada Agustus 2023.
Tapera Tarik 3 Persen Gaji Karyawan
Pembangunan hunian tapak dikawasan Kedungjaya, Bekasi, Jawa Barat, 30 Mei 2024. Tempo/Tony Hartawan
PEMERINTAH akan menarik penghasilan para pekerja untuk program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Potongan buat karyawan sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen sisanya dibebankan kepada perusahaan. Sedangkan pekerja mandiri dikenai pungutan 3 persen dari penghasilan. Aturan kutipan ini paling lambat berlaku pada 2027.
Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah sudah memperhitungkan besaran tabungan itu. “Dalam kebijakan yang baru, masyarakat juga ikut berhitung,” tuturnya pada Senin, 27 Mei 2024.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat menilai peraturan itu akan memberatkan pekerja. “Harga makin mahal, pendapatan dan tabungan makin tergerus,” katanya. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta Kamdani menilai aturan itu juga membebani pengusaha. Sebab, pemberi kerja sudah mengeluarkan 18,24-19,74 persen iuran dari penghasilan kerja.
Pemerintah Tunda Kenaikan UKT
PEMERINTAH menunda kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Presiden Joko Widodo mengatakan saat ini pemerintah sedang melakukan evaluasi dan setiap universitas akan mengadakan kajian dan kalkulasi mengenai uang kuliah di kampus masing-masing. “Sehingga mungkin akan dimulai kenaikannya tahun depan. Ini kebijakannya di Kemendikbud,” ucapnya, Senin, 27 Mei 2024.
Kenaikan UKT ini terjadi karena Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Akibatnya, kampus menaikkan uang kuliah serta uang pangkal mereka. Aturan itu diprotes sejumlah kalangan.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau Muhammad Ravi kecewa terhadap sikap pemerintah yang hanya menunda kenaikan UKT dan tak membatalkan aturan SSBOPT. “Bebannya juga bertambah karena uang pangkal tidak dicabut,” ujarnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo