Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Revisi UU TNI dianggap memperkuat dwifungsi tentara.
TPNPB-OPM mendapatkan senjata gelap dari mantan tentara.
Penundaan pengangkatan CPNS menimbulkan kekisruhan, Kementerian PANRB disebut terlambat.
KOMISI I Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi pertahanan mulai membahas revisi UU TNI atau Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dalam sepekan terakhir, DPR mengundang Kementerian Pertahanan, Panglima TNI, hingga kepala staf tiga matra TNI untuk dimintai pendapat.
Dalam daftar inventarisasi masalah, terlihat sejumlah pasal bakal memunculkan kembali dwifungsi TNI. Salah satunya tentang penambahan jumlah lembaga sipil yang bisa diisi prajurit aktif dari 10 menjadi 15. “Ini tidak tepat dan jelas merupakan bentuk dwifungsi TNI,” kata Ketua Centra Initiative Al Araf, Kamis, 13 Maret 2025.
Di luar 15 lembaga tersebut, tentara diwajibkan mundur jika mengisi jabatan sipil. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan Presiden Prabowo Subianto telah meminta dia menyampaikan aturan tersebut kepada semua prajurit TNI. “Kalau mau ditempatkan di jabatan sipil, mesti pensiun,” ucap Sjafrie.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo