Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil, memberikan hak jawab atas pelaporan dirinya oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Jawa Barat atas dugaan pelanggaran dalam kampanye. Ridwan Kamil menyampaikan hak jawab itu di akun Instagram pribadinya @ridwankamil pada Jumat, 19 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawatan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai undangan untuk memaparkan visi-misi desa dari paslon 02, sebagai Ketua TKN, ya, saya paparkan lah,” kata Ridwan Kamil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, mantan Gubernur Jawa Barat itu menyebut pihak pengundang merupakan Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia atau PABPDSI. Menurut dia, PABPDSI merupakan parlemen desa. “Golongan dari tokoh-tokoh politik desa, bukan aparat atau ASN desa,” kata dia.
Tak hanya itu, Politikus Partai Golkar itu juga membantah dirinya melakukan politik uang pada acara tersebut. Menurut dia, praktik politik uang merupakan tindakan haram. “Tidak ada money politics. Haram hukumnya. Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yang dibagikan hadiahnya dari atas panggung,” kata dia.
Hingga pukul 21.00, postingan hak jawab Ridwan Kamil itu sudah disukai oleh 228.437 akun dan 14.178 ragam komentar dari warganet.
Ridwan Kamil dilaporkan PDIP Jawa Barat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat Naga Sentana mengatakan, ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ridwan Kamil.
"Ini pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Jabar dari pasangan calon nomor urut 2 dalam acara jambore yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya, beberapa hari lalu," ujar Naga, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 17 Januari 2024.
Maka dari itu, kata Naga, pihaknya melaporkan kepada Bawaslu Jawa Barat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Sebab, lanjut Naga, besar kemungkinan anggota BPD merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di kantor desa.