Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK Setop Kasus BLBI
KOMISI Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan kasus korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih. Kasus dihentikan akibat putusan kasasi yang membebaskan Syafruddin Temenggung, bekas Kepala Badan Penyehatan dan Perbankan Nasional. “Syarat perbuatan pidana penyelenggara negara dalam perkara tersebut tak lagi terpenuhi,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis, 1 Maret lalu.
Sjamsul dan Itjih adalah tersangka yang ditengarai melakukan korupsi bersama Syafruddin. Dalam perkara BLBI, Sjamsul dan Itjih, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia, disinyalir berkomplot dengan Syafruddin dalam penerbitan surat keterangan lunas. Padahal suntikan dana pemerintah sebesar Rp 4,58 triliun belum seluruhnya dikembalikan.
Pemidanaan terhadap Sjamsul dan Itjih berjalan setelah Syafruddin divonis bersalah. Dua tahun lalu, pengadilan tinggi memperberat vonis terhadap Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun. Hakim kasasi menganulir putusan itu karena kasus tersebut dianggap bukan perkara pidana, melainkan administratif. Salah satu hakim kasasi, Syamsul Rakan Chaniago, sempat menemui Ahmad Yani, pengacara Sjamsul, pada 28 Juni 2019 atau sebelum putusan kasasi. Syamsul dinyatakan melanggar etik dan diberikan sanksi nonaktif 6 bulan.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan lembaganya telah tiga kali melakukan gelar perkara sebelum mengambil keputusan. KPK juga meminta pendapat sejumlah ahli. “Direktur penuntutan, struktural, dan semua pimpinan seluruhnya sepakat tidak melanjutkan,” katanya. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menyiapkan gugatan praperadilan untuk mengugurkan putusan KPK tersebut. Menurut dia, putusan terhadap seseorang tidak serta-merta berlaku untuk orang lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah Syafruddin Bebas
Terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, September 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK sempat menyurati Mahkamah Agung untuk segera memutus berkas kasasi terhadap bekas Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung. Putusan kasasi yang menganulir vonis 15 tahun penjara untuk Syafruddin melatari penghentian perkara terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih.
• 1998
Bank Indonesia mengucurkan bantuan likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank nasional. Suntikan dana untuk Bank Dagang Nasional Indonesia sebesar Rp 24,47 triliun.
• 2004
BDNI mendapat surat keterangan lunas. Surat itu dianggap bermasalah lantaran pinjaman belum sepenuhnya dikembalikan.
• 2013
KPK memulai penyelidikan kasus BLBI serta memeriksa sejumlah pejabat di era Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri.
• 25 April 2017
KPK menetapkan Syafruddin Temenggung sebagai tersangka.
• 10 Juni 2019
KPK menetapkan Syamsul Nursalim dan Itjih sebagai tersangka. Keduanya belum pernah diperiksa karena berada di luar negeri.
• 24 September 2018
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis penjara selama 13 tahun dan denda Rp 700 juta terhadap Syafruddin Temenggung.
• 4 Januari 2019
Pengadilan Tinggi memperberat vonis Syafruddin menjadi 15 tahun dan denda Rp 1 miliar.
• 9 Juli 2019
Mahkamah Agung menganulir putusan bersalah terhadap Syafruddin.
• 1 Maret 2021
KPK menerbitkan surat perintah penghentian perkara terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih.
SUMBER: PUSAT DATA DAN ANALISA TEMPO, TEMPO.CO
Dewan Pers Kecam Penganiayaan Wartawan
DEWAN Pers mengecam penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, saat bertugas di Surabaya, Sabtu, 27 Maret lalu. “Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang melakukan kegiatan jurnalistik,” kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam siaran pers pada Selasa, 30 Maret lalu.
Penganiayaan terjadi ketika Nurhadi mendatangi bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, dalam resepsi pernikahan anaknya. Sejumlah pengawal Angin merampas dan memeriksa telepon seluler Nurhadi serta menyekap dan menganiayanya.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. meminta polisi mengusut pelaku kekerasan terhadap Nurhadi. “Jurnalis bukan musuh,” ujarnya setelah bertemu dengan perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Pers, Aliansi Jurnalis Independen, serta Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan.
Pemerintah Tolak Kepengurusan Moeldoko
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi kongres luar biasa, Jhonny Allen, saat memberikan keterangan pers di kawasan Menteng, Jakarta, 11 Maret 2021. TEMPO/M. Taufan Rengganis
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat periode 2021-2025 hasil kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dipimpin Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. “Ada beberapa dokumen yang belum lengkap,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu, 31 Maret lalu.
Menurut Yasonna, kubu Moeldoko belum menyerahkan dokumen mandat dari pengurus provinsi dan kabupaten/kota. Yasonna mempersilakan jika keputusan itu ingin diperkarakan lewat jalur hukum. “Kalau ada perselisihan, itu urusan pengadilan,” ujarnya.
Dengan demikian, kepengurusan Demokrat yang sah berada di tangan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono. Ketua Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Saiful Huda, mengaku bakal menggugat putusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara. “Kami ingin mendapatkan keadilan,” tuturnya.
Gubernur Papua Dideportasi
Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe. TEMPO/Subekti
PEMERINTAH Papua Nugini mendeportasi Gubernur Papua Lukas Enembe beserta dua pendampingnya karena memasuki negara itu secara ilegal. Konsulat Indonesia di Vanimo pun mengeluarkan surat perjalanan laksana paspor untuk ketiganya.
"Surat tersebut dikeluarkan atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu, dan Ely Wenda pada Jumat, 2 April lalu," ucap Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Novianto Sulastono.
Lukas mengaku memasuki wilayah Papua Nugini pada Rabu, 31 Maret lalu, melalui jalan setapak. Pergi dengan menggunakan ojek, dia berniat berobat dan menjalani terapi. "Saya mengetahui apa yang saya lakukan salah karena melintas dan masuk wilayah Papua Nugini melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek,” ujar Lukas.
Bupati Bandung Barat Tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bandung Barat A.A. Umbara sebagai tersangka kasus pengadaan barang untuk pandemi Covid-19. Umbara disinyalir melakukan korupsi dalam pengadaan tersebut. “Kami menemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis, 1 April lalu.
Menurut dia, penyidikan kasus pengadaan bahan pangan itu dimulai pada Maret lalu. KPK juga menetapkan status tersangka terhadap pemilik CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan; dan Andri Wibawa, pemilik PT Jagat Dirgantara. Andri merupakan anak kandung Umbara.
Pada Selasa, 30 Maret lalu, KPK juga memeriksa Ketua Komisi Sosial Dewan Perwakilan Rakyat Yandri Susanto dalam perkara korupsi paket bantuan sosial di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. “Saksi YS sudah kami mintai konfirmasi,” ujar pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo