Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Represi tanpa Henti di Wadas

Rangkuman berita sepekan.

19 Februari 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Akun twitter @Wadas_Melawan yang sempat tidak bisa diakses, 19 Februari 2022. Tempo/Jati Mahatmaji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

REPRESI terhadap gerakan menolak tambang Wadas kembali terjadi. Akun Twitter @Wadas_Melawan yang dikelola warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, mendadak tak bisa diakses sejak Rabu, 16 Februari lalu. “Kena suspend jam 08.00,” ujar Danang Kurnia Awami, pendamping warga.

Akun itu merupakan saluran komunikasi yang memuat informasi seputar penolakan rencana eksploitasi tambang batu andesit untuk pembangunan bendungan Bener. Akun dengan 18 ribu pengikut itu diinisiasi setelah ratusan polisi merangsek masuk ke permukiman penduduk dan menangkap puluhan orang secara sewenang-wenang.

Delapan akun pribadi milik warga Wadas mengalami gangguan serupa. Danang mengaku telah melaporkan penangguhan akun itu kepada Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). Laporan serupa ia layangkan kepada Twitter. “Kami mengajukan permintaan banding,” katanya.

Skenario membungkam narasi perlawanan warga Wadas juga dialami akun Instagram milik Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta pada Selasa, 8 Februari lalu. Saat isu Wadas mengemuka, akun tersebut kerap digunakan untuk mengunggah konten tentang penangkapan warga Wadas oleh polisi.

Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengecam penangguhan akun tersebut. Gempuran di ruang digital terhadap gerakan penolakan tambang Wadas disinyalir sebagai upaya sistematis dan skenario mendelegitimasi suara kritis masyarakat. Upaya itu juga terlihat dari unggahan akun @DivHumasPolri yang menuding @Wadas_Melawan membuat hoaks.

Polisi membantah jika disebut terlibat dalam penangguhan akun @Wadas_Melawan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Iqbal Alqudusy mengatakan pembekuan akun hanya akan dilakukan oleh Twitter jika ada pelanggaran regulasi. “Polisi tak berwenang melakukan penangguhan akun sosial media mana pun,” tuturnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate menyatakan lembaganya tak terlibat dalam penangguhan akun tersebut. Usul penangguhan akun kerap diajukan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi kepada sejumlah pengelola platform media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Teror Ruang Digital

PENANGGUHAN akun dan kontranarasi terhadap kebijakan pemerintah tak hanya dialami mereka yang menolak tambang batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah. Perlakuan serupa dialami sejumlah aktivis dalam berbagai isu.

7 Oktober 2020
Polisi melancarkan operasi siber terhadap gerakan yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Berbagai grup percakapan WhatsApp para aktivis disusupi orang tak dikenal.

20 Mei 2021
Akun Telegram dua pegawai KPK, Novel Baswedan dan Sujanarko, diretas orang tak dikenal. Peretasan juga dialami anggota Indonesia Corruption Watch dan sejumlah mantan pemimpin KPK yang menjadi pembicara dalam konferensi pers tentang pemberhentian 75 pegawai KPK.
 
8 Oktober 2021

Tanda pagar #PercumaLaporPolisi menjadi topik pembicaraan di jagat Twitter setelah terungkap bahwa polisi tak mengusut kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung mereka di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Upaya meredam narasi dilakukan dengan menciptakan tagar tandingan #PolisiSesuaiProsedur #PolriTegasHumanis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Bui

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan kepada bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Azis Syamsuddin. Ia dinyatakan terbukti menyuap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Stepanus Robin Pattuju, dan advokat Maskur Husain. Hakim juga mewajibkan politikus Golkar itu membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan bui.

Terdakwa Aziz Syamsuddin, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 17 Februari 2022. TEMPO/Imam Sukamto


“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” ujar ketua majelis hakim Muhammad Damis, Kamis, 17 Februari lalu.

Suap itu diberikan supaya Robin dan Maskur menahan kasus suap pengurusan dana alokasi khusus Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, yang ditangani KPK agar tak naik ke tahap penyidikan. Baik Azis maupun jaksa mempertimbangkan rencana meminta banding. “Saya akan pikir-pikir,” ucap Azis.


PBB Temukan Pelanggaran HAM di Papua

TIGA Pelapor Khusus Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mengirim surat tuduhan dan permintaan klarifikasi kepada pemerintah atas dugaan pelanggaran HAM di Papua. Pelanggaran itu berupa pembunuhan di luar hukum, penghilangan paksa, penyiksaan, perlakuan tak manusiawi, dan pemindahan paksa ribuan penduduk asli Papua pada April-November 2021.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. enggan berkomentar tentang surat dari Dewan HAM PBB tersebut. “Tanya ke Komnas HAM saja dulu," kata Mahfud pada Rabu, 16 Februari lalu.

Wakil Ketua Komisi Nasional HAM Mohammad Choirul Anam membenarkan isi surat permohonan klarifikasi dari Pelapor Khusus PBB. Menurut dia, temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah. Apalagi Komnas HAM juga menemukan sejumlah kekerasan di Papua.


Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup

PENGADILAN Negeri Bandung menyatakan pemilik pesantren di Bandung, Herry Wirawan, terbukti memerkosa belasan santri perempuan. “Menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa,” tutur ketua majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo, Selasa, 15 Februari lalu.

Herry Wiryawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. TEMPO/Prima Mulia



Majelis memutuskan tak menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia kepada Herry. Alasannya, hukuman kebiri dijatuhkan setelah terpidana selesai menjalani hukuman pokok. “Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, tindakan kebiri kimia tidak mungkin dilaksanakan,” ujar Yohannes.

Hakim juga menyatakan pemerintah harus menanggung restitusi terhadap 12 santri korban kekerasan seksual senilai Rp 331 juta. Namun Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menyatakan restitusi itu tidak bisa ditanggung oleh negara.


Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang

KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji, sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Angin diduga menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari suap pemeriksaan perpajakan.

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (jaket orange), usai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 4 Mei 2021. TEMPO/Imam Sukamto



“Kami telah menemukan bukti permulaan yang cukup," kata pelaksana tugas juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, pada Selasa, 15 Februari lalu. Penetapan itu hasil pengembangan kasus suap yang menjerat Angin.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Angin 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan bui serta membayar uang pengganti Rp 3,375 miliar dan Sin$ 1,095 juta. Angin bersama anak buahnya terbukti menerima suap Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta dari para wajib pajak untuk merekayasa hasil penghitungan pajak.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus