Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sengketa di Natuna Utara

Rangkuman berita sepekan.

4 Desember 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapal Penjaga Laut China terlihat dari kapal Angkatan Laut Indonesia saat berpatroli di laut Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di utara pulau Natuna, Indonesia, 11 Januari 2020. ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SENGKETA antara Indonesia dan Cina di perairan Natuna, Kepulauan Riau, kembali memanas. Pemerintah Cina dikabarkan melayangkan protes mengenai eksplorasi minyak dan gas alam di Laut Natuna Utara. “Komunikasi diplomatik penyelesaian masalah itu kami lakukan secara tertutup,” ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, Kamis, 2 Desember lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengeboran minyak diklaim Cina berada dalam sembilan garis putus. Garis imajiner itu membentuk huruf U yang bersisian dengan perairan Vietnam, Indonesia, Malaysia, Brunei, dan Filipina. Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau UNCLOS, wilayah yang dipersoalkan Cina dimiliki oleh Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Teuku Faizasyah menilai proses drilling dan pengelolaan kawasan itu dengan sendirinya menunjukkan daerah tersebut merupakan wilayah kedaulatan Indonesia. Kedutaan Besar Cina tidak menanggapi permintaan wawancara konfirmasi yang dilayangkan Tempo.

Cina juga melayangkan nota diplomatik secara terpisah untuk memprotes latihan militer bertajuk Garuda Shield yang berlangsung di Laut Natuna Utara pada Agustus lalu. Latihan militer ini melibatkan 4.500-an tentara Indonesia dan Amerika Serikat.

Anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat, Syaifullah Tamliha, mengatakan pemerintah harus menjelaskan kepada Cina bahwa wilayah itu merupakan bagian dari Indonesia. “Sebagai negara berdaulat, kita harus tegas menyatakan bahwa Natuna adalah wilayah Indonesia,” katanya.

Deputi Operasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Julius Wiratno mengatakan kapal penjaga pantai Cina beberapa kali terlihat di sekitar area pengeboran dua sumur delineasi Singa Laut-2 dan Kuda Laut-2 di Blok Tuna, area selatan Laut Natuna. “Tapi aktivitas tak terganggu karena ada pengamanan TNI AL,” ucap Julius. 


Kekayaan Pimpinan KPK Meningkat

Wakil ketua KPK Nurul Gufron (kiri), memberikan keterangan di kantor KOMNAS HAM, Jakarta, Juni 2021. TEMPO/Imam Sukamto

MANTAN juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mempertanyakan peningkatan harta kekayaan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara 2021 menyebutkan kekayaan Ghufron sebesar Rp 13,48 miliar, naik Rp 4,25 miliar dari 2019.

“Ada baiknya pimpinan KPK menjelaskan asal-usul kekayaan tersebut,” ujarnya, Kamis, 2 Desember lalu. Ghufron baru saja membeli rumah mewah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, yang pernah dilelang Rp 4,5 miliar.

Ghufron mengklaim kenaikan harta berasal dari usaha pribadinya, yakni jual-beli properti. Banyak aset tanah dan bangunan dibelinya dari lelang negara. “Biasanya terhadap obyek yang sudah lelang ketiga harga pembeliannya relatif murah,” kata Ghufron, yang juga memiliki usaha 70 kamar kos dan kolam pancing seluas 1 hektare.


Teror Virtual Diskusi Mafia Tanah

Diskusi virtual KPA soal mafia tanah Ogan Komering Ilir, yang sempat diteror dengan memutar suara dan musik keras. kpa.or.id

AKSI teror dialami peserta diskusi virtual bertajuk “Mafia Tanah di Ogan Komering Ilir” yang digelar Konsorsium Pembaruan Agraria, Jumat, 3 Desember lalu. “Di tengah diskusi, tiba-tiba ada beberapa akun yang tidak dikenal masuk dan membuat bising dengan cara memutar lagu dan memutar video berkonten pornografi,” ujar Kepala Divisi Advokasi Konsorsium Pembaruan Agraria Roni Septian Maulana.

Menurut Roni, panitia sempat berusaha menghentikan ulah para pelaku. Namun pemilik akun tersebut tak bisa dibisukan dan dikeluarkan dari ruangan. Roni menduga aksi teror dan sabotase ini dilakukan oleh orang-orang yang merasa terusik dengan topik diskusi. “Saat diskusi bersama petani Desa Simalingkar, Sumatera Utara, kejadian serupa kami alami,” tuturnya.


5 Tahun Bui untuk Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah usai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makasar secara daring, di Jakarta, 29 November 2021. TEMPO/Imam Sukamto

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta kepada Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah, Senin, 29 November lalu. Ia terbukti menerima suap dari bos PT Agung Perdana Bulukamba, Agung Sucipto, senilai Sin$ 350 ribu dan Rp 8 miliar.

Uang tersebut ia minta untuk keperluan pendanaan partai dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Nurdin diketahui membalas jasa kepada Agung dengan memberikan sejumlah proyek infrastruktur selepas terpilih sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. Satu di antaranya paket pekerjaan jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan.

Selain menjatuhkan sanksi kurungan, hakim mencabut hak Nurdin untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun. “Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa hukuman,” ujar ketua majelis hakim Ibrahin.


Penyidikan Kedua Jurnalis Diananta

KEPOLISIAN Daerah Kalimantan Selatan kembali mengusut kasus berita yang ditulis Diananta Putra Sumedi, kontributor Tempo. Pengusutan itu terungkap setelah tenaga ahli Dewan Pers, Herutjahjo Soewardojo, diperiksa penyidik Polda Kalimantan Selatan, awal November lalu.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers Ade Wahyudin menilai pemeriksaan tersebut janggal. “Ada dugaan kriminalisasi karena proses hukum kasus ini sudah selesai,” ujar Ade, Sabtu, 4 Desember lalu.

Materi penyidikan menyorot berita berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”. Saat itu, Diananta bekerja untuk Banjarhits.id dan Kumparan. Dewan Pers merekomendasikan penyelesaian lewat mekanisme Undang-Undang Pers. Namun polisi tak menggubris. Diananta divonis bui 3 bulan 15 hari.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus