Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

RUU HIP Dinilai Sangat Abstrak dan Tak Seperti RUU pada Umumnya

Dia menilai sebenarnya tak perlu tafsir ulang haluan Ideologi Pancasila melalui RUU HIP.

18 Juni 2020 | 07.36 WIB

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat mendeklarasikan Gerakan Pembumian Pancasila di Gedung Sate, Kota Bandung, Minggu (16/2/20).  (Foto: Tatang/Humas Jabar)
Perbesar
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat mendeklarasikan Gerakan Pembumian Pancasila di Gedung Sate, Kota Bandung, Minggu (16/2/20). (Foto: Tatang/Humas Jabar)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Bidang Parlemen dan Perundangan Pusat Studi dan Konstitusi Universitas Andalas, Charles Simabura menilai Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sangat abstrak. Charles mengatakan substansi RUU itu tak seperti muatan rancangan undang-undang pada umumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Substansinya sangat abstrak dan ideal sekali, seperti membaca butir-butir Pancasila atau seperti GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara)," kata Charles ketika dihubungi, Rabu malam, 17 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Charles mengatakan inti dari RUU Haluan Ideologi Pancasila ialah pedoman tentang pembangunan politik, hukum, ekonomi, sosial, kebudayaan, mental, spiritual, pendidikan, pertahanan dan keamanan yang Pancasilais. Undang-undang sektoral lainnya pun diharapkan berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila yang diatur dalam RUU ini.

Menurut Charles, selain abstrak, RUU Haluan Ideologi Pancasila ini juga dipertanyakan daya ikatnya. Ia meragukan undang-undang ini bisa diikuti oleh UU yang lain. Sebab, semua undang-undang berada dalam posisi setara.

"Jangan salahkan ketika nanti ada UU yang menyimpangi ketentuan itu, kan alat ujinya juga tidak ada," kata dosen hukum tata negara Universitas Andalas ini.

Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila itu merupakan usul Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang kemudian ditetapkan sebagai usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat. Belakangan, pemerintah menunda pembahasan karena RUU ini mendapat penolakan dari sejumlah ormas keagamaan.

Charles pun menilai sebenarnya tak perlu tafsir ulang haluan Ideologi Pancasila melalui RUU HIP. Menurut dia, tafsir Pancasila telah dijelaskan secara filosofis dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

Charles mengatakan, jika ingin mengawal ideologi Pancasila dijalankan, sebenarnya yang harus dilihat adalah undang-undang sektoral masing-masing. Sepanjang UU sektoral itu tak bertentangan dengan konstitusi, kata dia, UU tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila.

"Alat uji sebuah UU sesuai atau tidak dengan Pancasila sudah dijabarkan dalam pasal-pasal konstitusi. RUU HIP lebih abstrak dari konstitusi," kata Charles.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus