Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera atau PKS mengusulkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol Agama. Masuk ke Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat sebagai usulan program legislasi nasional, namanya kini menjadi RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami tidak keberatan karena kami tujuannya untuk melindungi tokoh agama, bukan hanya Islam," kata Presiden PKS Sohibul Iman dalam wawancara dengan Tempo di kantornya, Kamis, 5 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sohibul juga menerangkan alasan partainya kukuh mengusulkan rancangan beleid itu. Sohibul menilai tokoh agama perlu dilindungi karena menurutnya mereka lebih rentan ketimbang warga negara lainnya. Alasannya, mereka kerap terekspos kepada publik ketika menyebarkan ajaran agama.
"Mereka adalah kelompok yang sangat rentan, relatif lebih rentan daripada masyarakat pada umumnya dalam konteks disalahpahami oleh masyarakat," kata dia.
Pemimpin partai dakwah ini mencontohkan kejadian penolakan sejumlah ulama di beberapa tempat. Sohibul menilai pencegahan-pencegahan seperti itu semestinya tidak terjadi. Para tokoh agama harusnya diberikan kesempatan untuk berkhotbah dan berkomunikasi dengan jemaahnya.
Sohibul membantah RUU Perlindungan Tokoh Agama ini hendak mengeksklusi para tokoh agama dari warga negara lainnya. Dia juga menepis anggapan bahwa ada niat membuat tokoh agama yang melanggar hukum menjadi imun.
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini menilai konten itu akan dibicarakan secara detail nantinya. Menurutnya, beleid itu juga harus mencakup proses hukum terhadap tokoh agama yang melakukan tindak pidana.
"Tentu tidak ada yang kebal di hadapan hukum. Jadi kalau yang bersangkutan sekalipun ulama tapi menyebarkan kebencian, ya, tetap harus ditindak," ucapnya.