Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran (PPMI) menjadi RUU usulan legislator Senayan. Persetujuan itu ditetapkan saat rapat paripurna ke-15 masa persidangan II 2024-2025 pada Kamis, 20 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: RUU Masyarakat Adat yang Terkatung-katung
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis. Peserta rapat kompak menjawab setuju.
Sebelumnya, RUU tersebut merupakan usul inisiatif dari Badan Legislasi DPR yang mulai dibahas sejak akhir Januari 2025. RUU itu juga masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Berdasarkan rapat yang disiarkan melalui laman Youtube Baleg DPR RI, Panitia Kerja RUU PPMI telah menyelesaikan RUU Perubahan yang akan dibawa pada Rapat Pandangan Mini Fraksi 18 Maret 2025.
Dalam RUU tersebut, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesian (BP2MI) dihapus dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). BP2MI diganti menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Payung hukum mengenai BP2MI sebelumnya diatur dalam Pasal 26 UU P2MI. Namun pasal itu diusulkan dihapus.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia sebelumnya memaparkan tiga isu yang termuat dalam RUU PPMI, yaitu pelindungan pekerja migran Indonesia dari berbagai tindak kekerasan, pembenahan pekerja migran Indonesia nonprosedural, hingga pembagian tiga kategori pekerja migran Indonesia yakni calon pekerja migran, pekerja migran, purnapekerja migran.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam artikel ini.