Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan kebijakan baru yaitu memberlakukan protokol kesehatan mekanisme sistem bubble di Bali. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 yang ditetapkan pada Rabu, 23 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebijakan itu berlaku dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional. Dengan akan dilakukannya pembukaan kembali kegiatan masyarakat yang aman dari Covid-19, maka diperlukan adanya mekanisme pengendalian sistem bubble untuk mengantisipasi penyebaran virus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dengan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Sistem Bubble di Bali dalam Masa Pandemi Covid-19,” tertulis dalam surat yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.
Sistem bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda. Caranya dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar Covid-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum.
“Disertai pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19,” katanya.
Kebijakan ini berlaku bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), orang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir. Dan berlaku bagi para pelaku perjalanan warga negara Indonesia dan warga negara asing yang akan melaksanakan kegiatan dengan mekanisme sistem bubble di Bali.
Sementara kegiatan sistem bubble atau KSB, merupakan kegiatan yang dikelola secara terorganisir oleh penyelenggara dengan mekanisme sistem tersebut di Bali. Untuk lokasinya berada di kawasan tertentu seperti hotel atau kapal, dan fasilitas pendukung lainnya untuk melaksanakan KSB yang sudah ditetapkan penyelenggara.
“Seluruh rangkaian KSB itu akan didukung oleh petugas kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan. Serta tenaga pendukung yang terdaftar seperti petugas bandara/pelabuhan, transportasi, hotel/kapal, venue dan fasilitas publik lainya,” tulis surat itu.
Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi mekanisme sistem bubble di Bali dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19. Adapun kegiatannya akan dikelola secara terorganisir oleh penyelenggara atau pengelola serta menerapkan sistem bubble dalam pelaksanaannya.
Baca: 8 Layanan Publik yang Mengharuskan Memiliki BPJS Kesehatan