Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Sebar Proposal ke Orang Kaya Jadi Salah Satu Metode Jamaah Islamiyah Raup Dana

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri mengemukakan sejumlah metode Jamaah Islamiyah mengumpulkan dana untuk membiayai kegiatan operasional.

8 November 2021 | 14.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri mengatakan ada sejumlah metode yang dilakukan Jamaah Islamiyah dalam mengumpulkan dana  operasional. Salah satu caranya, menyebarkan proposal kepada orang yang memiliki uang berlebih. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mereka mengirimkan proposal program kepada tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai kelebihan harta, seperti yang sudah dilakukan wilayah Jakarta," ujar Kepala Bagian Bantuan Operasi Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Komisaris Besar Aswin Siregar saat dikonfirmasi pada Senin, 8 November 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, kata Aswin, Jamaah Islamiyah juga menyediakan program wakaf produktif. Yaitu menerima hibah dari perorangan yang biasanya merupakan anggota Jamaah Islamiyah. Misalnya, wakaf produktif kebun kurma seluar kurang lebih empat hektar di lampung yang dikelola S, satu dari tiga terduga teroris yang ditangkap pada pekan lalu. 

Oleh S, hasil panen itu dimasukkan ke dalam kantong pendapatan yayasan amal Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA) Pusat. 

"Metode lainnya adalah mengandalkan donatur tetap dan menyebarkan ratusan kotak amal ke seluruh tempat," kata Aswin. 

Namun, pencarian dana tak berhenti secara luring. Mereka juga mencari dana lewat online, yakni dengan mencantumkan nomor rekening yayasan di website yang mereka buat. 

Untuk meyakinkan masyarakat, website Jamaah Islamiyah menampilkan beragam foto kegiatan BM ABA seperti ketika menyerahkan bantuan bencana alam, sehingga masyarakat bergerak menyumbang. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus