Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) jatuh dalam titik terendah dan kacau balau. Hal ini seiring putusan MK soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah yang diketok pada Senin, 16 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman selaku adik ipar Presiden Jokowi, yang juga ayah kandung Ketua PSI Kaesang Pangarep dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka—yang namanya disebut dalam permohonan nomor 90, sama sekali tidak digubris, apalagi dinyatakan sebagai pelanggaran etik," kata Julius lewat keterangan tertulis, Senin, 16 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, kata Julius, ada penambahan frasa "atau pernah, sedang" yang sama sekali tidak diajukan pemohon.
Adapun gugatan yang dikabulkan MK tersebut merupakan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan mahasiwa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. Dalam gugatannya, Almas meminta MK melakukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan menambahkan frasa "berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota".
Alasannya, Almas merupakan pengagum Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Dalam petitumnya, Almas menyampaikan bahwa ia tidak bisa membayangkan jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak bisa mendaftarkan pencalonan presiden sejak awal.
Sementara itu, Anwar Usman mengatakan MK telah menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Julius pun mengatakan frasa dalam amar putusan MK pada perkara nomor 90 itu harus ditindaklanjuti dalam pembahasan bersama di ruang legislasi. Dengan kata lain, kata Julius, harus dipastikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak langsung mengubah peraturan teknis di level PKPU ihwal syarat capres-cawapres untuk Pemilu 2024.
"Perlu diingat, dampak buruk bagi kesemrawutan ini adalah kandasnya hak asasi rakyat dalam politik, baik dipilih maupun memilih," kata Julius. "Karena seolah-olah Pemilu 2024 nanti hanyalah formalitas belaka karena seolah-olah pemenangnya telah direkayasa sebelumnya lewat orkestrasi oleh Presiden Jokowi."
Akan tetapi, Presiden Jokowi kembali mengulangi pernyataannya soal tak ikut campur dalam penentuan pasangan capres-cawapres oleh partai politik. Hal itu dinyatakan presiden saat ditanya soal peluang putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres dalam Pemilu 2024.
"Itu (penentuan capres-cawapres) wilayah parpol, dan saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," kata Jokowi dalam keterangan persnya, Senin, 16 Oktober 2023.
RIRI RAHAYU | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Almas Mahasiswa Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres Bantah Ada Kaitan dengan Gibran