Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 481 kepala daerah akan mengikuti retret kepala daerah di Akademi Militer atau Akmil Magelang, Jawa Tengah, pada 21 hingga 28 Februari 2025. Pembekalan ini setelah kepala daerah terpilih yang terdiri dari gubernur, bupati dan wali kota dilantik pada 20 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, banyak polemik mengenai pembiayaan retret kepala daerah di Akmil Magelang. Hal tersebut bermula dari pembiayaan menggunakan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD), hingga kepala daerah terpilih harus menyetorkan sejumlah uang ke PT Lembah Tidar untuk mengikuti pembekalan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski demikian, penyelenggaraan retret kepala daerah di Magelang akhirnya dibiayai sepenuhnya menggunakan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN). Hal tersebut setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran 200.5/692/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 dibiayai oleh APBN yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri.
“Semua yang ada di Akmil – makannya segala macam, kami semua tanggung, karena sudah kami siapkan pos anggarannya,” kata Tito melalui sambungan telepon kepada Tempo pada Kamis, 13 Februari 2025.
Adapun sederet fakta mengenai pembiayaan retret kepala daerah di Magelang:
1. Pembatalan Biaya Retret Kepala Daerah Pakai APBD
Keputusan terbaru mengenai pembiayaan retret kepala daerah membatalkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ/ yang dikeluarkan pada 11 Februari 2025. Dalam salinan yang dilihat Tempo, retret kepala daerah bakal dibiayai secara cost sharing atau dengan sistem pembagian biaya. Salah satu sumber pembiayaannya adalah Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Setiap kepala daerah harus menyetor tarif akomodasi dan konsumsi untuk orientasi selama satu pekan itu sebesar Rp 2.750.000 x 8 hari. Selain akomodasi dan konsumsi, dana yang ditanggung oleh APBD itu berupa biaya transportasi, pakaian, dan obat-obatan.
Tito menjelaskan, awalnya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri menerima aspirasi dari pemerintah daerah supaya biaya pembekalan kepala daerah juga berasal dari pemerintah daerah. Sebab, kepala daerah juga memiliki anggaran dan realisasi tersendiri dalam APBD untuk peningkatan kapasitas aparatur.
Wali Kota Sukabumi terpilih Ayep Zaki membenarkan ada dana pemerintah kota yang disiapkan jika harus membayar biaya retret. Ia mengatakan uang untuk retret disiapkan oleh bagian umum pemerintah kota. “Iya, dari protokol yang mengaturnya,” kata dia kepada Tempo pada Kamis.
2. Pengurangan Waktu Pelaksanaan Retret Kepala Daerah
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan retret kepala daerah di Magelang, tidak akan berlangsung selama 14 hari. Awalnya retret itu akan berlangsung selama 14 hari. Namun, kata Bambang, karena terdampak pemangkasan anggaran pelaksanaan tersebut harus dikurangi. Kini, pelaksanaan retret menjadi tujuh hari.
"Retret tadinya 14 hari, sekarang sudah dikurangi harinya," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis.
Menurut Bambang, pertimbangan pengurangan pelaksanaan retret kepala daerah itu karena dianggap kurang bermanfaat. Bambang berujar pengurangan ini setelah merinci sejumlah kebutuhan dari efisiensi anggaran.
"Ada perincian-perincian atau kebutuhan. Bukan hanya retret ya, tapi semua yang dianggap tidak terlalu kelihatan manfaatnya, pasti diefisienkan, termasuk retret," kata dia.
Purnawirawan TNI itu mengatakan retret kepala daerah merupakan dua agenda yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri dan Lembaga Ketahanan Nasional. Bambang menyebutkan saat ini kedua instansi itu menjadi satu untuk mengelola anggaran agar lebih efisien.
"Retret itu kan sebetulnya dua agenda yang biasa dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Lemhanas, dan keduanya itu jadi satu, supaya efektif, efisiensi," ujarnya.
3. Istana Pastikan Biaya Retret Kepala Daerah Ditanggung Kemendagri
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan pembekalan atau retret kepala daerah dan wakil kepala daerah di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, akan ditanggung seluruhnya oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Berdasarkan edaran terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, retret di Magelang nanti itu sepenuhnya menjadi biaya Kementerian Dalam Negeri setelah direkonstruksi anggarannya,” kata Hasan di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Februari 2025.
Hasan mengakui sebelum direkonstruksi, rencananya biaya retret di Magelang memang berbagi beban dengan pemerintah daerah menggunakan APBD. Ini dilakukan setelah anggaran Kementerian Dalam Negeri kena pangkas. Alasan berbagi beban biaya ini karena pemerintah daerah juga telah memiliki biaya rutin pendidikan dan latihan.
“Jadi rencana awalnya cost sharing,” ujar dia.
Namun, pemerintah kemudian melakukan rekonstruksi anggaran dengan formula baru. Hasan menuturkan rekonstruksi anggaran ini akhirnya membuat Kemendagri mampu menanggung seluruh biaya retret kepala daerah.
4. Pemilik PT Lembah Tidar Disebut-sebut Kader Gerindra
Kepemilikan PT Lembah Tidar ramai diperbincangkan publik menjelang retret kepala daerah di Magelang. Pasalnya, perseroan ini disebut-sebut menjadi penyelenggara agenda pembekalan itu.
Hal ini terungkap dalam salinan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dengan nomor 200.5/628/SJ yang diunggah oleh aktivis Dandhy Laksono di akun X pribadi miliknya. Dalam surat itu, tertulis satu klausul bahwa para kepala daerah terpilih mesti menyetorkan sejumlah uang ke PT Lembah Tidar untuk mengikuti kegiatan retret selama delapan hari di Magelang.
“Biaya akomodasi dan konsumsi disetorkan kepada PT Lembah Tidar Indonesia dengan nomor rekening Bank BRI 368501035699530 sebesar RP 2.750.000 dikali 8 hari (pelaksanaan),” bunyi surat itu.
Ketika ditelusuri dari situs resmi milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, diketahui perusahaan tersebut dimiliki oleh Heru Irawanto. Nama tersebut merupakan kader Partai Gerindra yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Brebes. “Pemilik Manfaat: Heru Irawanto,” bunyi keterangan di laman tersebut.
5. Pemerintah Bantah PT Lembah Tidar Milik Kader Gerindra
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara soal isu kepemilikan PT Lembah Tidar. Prasetyo membantah soal kepemilikan perusahaan penyelenggara retret kepala daerah tersebut oleh kader partainya. “Bukan, bukan,” kata dia ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Jumat, 14 Februari 2025.
Lebih lanjut, Ketua DPP Gerindra ini hanya menjelaskan status perusahaan tersebut sebagai pengelola dari kawasan Lembah Tidar. Sedangkan, untuk kepemilikan lahan Lembah Tidar sendiri masih berada di bawah Kementerian Pertahanan yang menaungi Akademi Militer atau Akmil.
“Tidak, itu (PT Lembah Tidar) hanya yang mengelola (lahan) atas perintah waktu itu presiden terpilih (Prabowo) untuk persiapan, hanya mengelola saja. Kepemilikan itu akademi militer,” ucap Prasetyo.
Prasetyo juga kembali membantah soal isu penyetoran sejumlah uang oleh kepala daerah terpilih ke PT Lembah Tidar tersebut. Ia memastikan, seluruh biaya untuk pelaksanaan retret kepala daerah ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Semua pakai APBN, di Kementerian Dalam Negeri itu (anggarannya),” ujar Prasetyo menjelaskan.
Daniel Ahmad Fajri dan Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.