Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOMISI Pemberantasan Korupsi resmi menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto (HK) pada Kamis, 20 Februari 2025. Hasto akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur hingga 11 Maret mendatang atau selama 20 hari guna kepentingan penyidikan. “Sebagaimana yang disampaikan oleh juru bicara, saya akan menyampaikan rilis penahanan HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Kamis sore.
Hasto sempat dihadirkan dalam konferensi pers. Saat dipanggil awak media, Hasto yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK itu menangkupkan kedua tangannya yang diborgol.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan surat bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Hasto sempat melawan penetapan tersangka itu dengan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim menolak permohonan praperadilan tersebut.
Penahanan Hasto oleh KPK mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dari PDIP sendiri. Berikut pernyataan PDIP merespons penahanan Hasto.
Megawati Instruksikan Seluruh Kepala Daerah dari PDIP Tunda Keberangkatan Retret di Akmil
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan para kepala daerah dari partainya menunda perjalanan menuju retret di Akademi Militer, Magelang. Instruksi ini sebagai respons dari penangkapan Hasto oleh penyidik KPK.
Instruksi Megawati tersebut tertuang dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 tertanggal Kamis, 20 Februari 2025. Dalam surat yang dilihat Tempo tersebut diinstruksikan agar:
1. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21- 28 Februari 2025.
2. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.
3. Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.
Juru bicara PDIP Guntur Romli membenarkan adanya surat tersebut, tetapi dia menolak berkomentar lebih lanjut. “Mohon dikutip surat tanpa tambahan info apa-apa,” kata dia saat dihubungi Tempo pada Kamis malam.
Guntur juga mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis malam. “Saya tidak tahu dan tidak ikut dalam pertemuan tersebut,” kata dia.
PDIP Menduga Penahanan Hasto Pesanan Pihak di Luar KPK
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Reformasi Hukum PDIP Ronny Talapessy menduga ada pesanan dari pihak luar KPK yang menginginkan penahanan Hasto.
Ronny mengatakan dugaan ini memiliki dasar kuat karena mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam rapat kerja bersama Komisi bidang Hukum DPR pada Juli 2024 menyampaikan kesulitannya dalam mengetahui loyalitas para penyidik KPK. “Dugaan kuat kami, penahanan dikendalikan oleh pihak di luar KPK,” kata Ronny dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis.
Dia menuturkan, dalam rapat kerja tersebut, Alexander Marwata sempat menyebutkan soal masih adanya penyidik KPK yang memiliki loyalitas ganda. Dia mengatakan hal ini yang menguatkan dugaan tim hukum PDIP ihwal adanya pesanan untuk menahan Hasto. Sebab, di internal KPK masih disinyalir ada kepatuhan dan loyalitas ganda terhadap masing-masing pimpinan instansi yang menaungi penyidik.
Sebagaimana diketahui, penyidik di KPK berasal dari masing-masing instansi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Polri, dan kalangan profesional.
Ronny mengatakan kecurigaan tim hukum PDIP yang menilai kasus Hasto bermuatan politis karena terdapat beberapa hal janggal yang terjadi sebelum dan dalam proses penanganan perkara. Dia mencontohkan pemanggilan perdana Hasto dilakukan saat Hasto sedang gencar mengkritik situasi demokrasi dan kekuasaan.
Saat itulah, kata Ronny, aparat penegak hukum mulai menggunakan berbagai cara untuk menjerat Hasto ke dalam pusaran perkara dugaan suap ini. “Babak berikutnya, sehari setelah dilantik, Komisioner KPK yang baru kemudian langsung menargetkan Mas Hasto dengan penetapan tersangka," katanya.
PDIP Nilai Penahanan Hasto Tak Hormati Proses Praperadilan
Ketua DPP Bidang Reformasi Hukum PDIP Ronny Talapessy menilai penahanan Hasto oleh penyidik KPK tidak menghormati peraturan perundang-undangan. Menurut dia, tim hukum PDIP sedang mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga penyidik KPK tak seharusnya menahan Hasto. “Penyidik KPK tidak mengindahkan proses praperadilan yang tengah berjalan,” kata Ronny dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis.
Dia menjelaskan, jika proses praperadilan masih berjalan, semestinya penyidik tidak dapat menahan tersangka tanpa memperoleh izin dari majelis hakim. Ronny menilai tindakan penyidik KPK telah melampaui batas. “Pengadilan telah menjadwalkan persidangan, bahkan telah menentukan Hakim yang akan mengadili,” ujarnya.
Tim hukum PDIP mengajukan permohonan praperadilan pada Senin, 17 Februari 2025, atau saat KPK melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan pertama Hasto dalam status tersangka. Ronny menyinggung ihwal pembebasan Hasto oleh KPK apabila nanti majelis hakim praperadilan mengabulkan permohonan prapedilan tersebut.
Ronny mengatakan, berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, jika dalam proses praperadilan hakim memutuskan penahanan tersangka tidak sah, maka Hasto harus dibebaskan.
Penahanan Hasto Sudah Ditargetkan sebelum Kongres
Ronny Talapessy juga menilai penahanan Hasto bermuatan politis. Dia mengatakan tindakan penyidik KPK terhadap Hasto adalah babak baru politisasi hukum yang mencoba menyerang partai berlambang banteng moncong putih itu menjelang kongres, karena Hasto dianggap memiliki peran penting di dalam partai. “Mas Hasto sudah ditargetkan ditahan sebelum kongres partai,” kata Ronny.
Menurut dia, penyidik KPK tidak memiliki urgensi untuk menahan Hasto. Alasannya, Hasto terus bersikap kooperatif dalam penanganan perkara ini. “Ini upaya untuk mengawut-awutkan partai. Padahal Mas Hasto kooperatif,” ujarnya.
PDIP Tak Tunjuk Plt Sekjen, Komando Dikendalikan Megawati
Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun menuturkan ada kekosongan jabatan sekjen setelah Hasto ditahan KPK. Dia mengatakan, sebagaimana arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, DPP PDIP tidak akan menunjuk kader untuk menjadi pelaksana tugas (plt) sekjen. “Komando dikendalikan langsung oleh Ketua Umum,” kata Komarudin di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis.
Mengenai upaya politik PDIP, yaitu melakukan langkah politik pembebasan Hasto melalui fraksi di parlemen, Komarudin mengatakan hal tersebut akan diputuskan oleh Megawati. Dia menegaskan Ketua Umum merupakan pimpinan partai yang memiliki kewenangan, khususnya dalam menentukan sikap dan langkah strategis partai. “Fraksi adalah perpanjangan dari DPP, jadi semua harus menunggu komando dari Ibu Ketua Umum,” kata dia.
Mutia Yuantisya, Hammam Izzuddin, dan Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Reaksi Parpol KIM Plus atas Reshuffle Perdana Kabinet Prabowo
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini